Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Soal Misa Tatap Muka, Gereja Katolik Pangkas Jemaat Hingga 80%

Nur Azizah
19/6/2020 16:33
Soal Misa Tatap Muka, Gereja Katolik Pangkas Jemaat Hingga 80%
Ibadah di Gereja Katolik Maria Ratu Damai Banyuwangi, Minggu (14/6).(Antara)

GEREJA Katolik akan kembali dibuka untuk ibadah pada Juli. Saat ini, mereka masih fokus pada persiapan dan edukasi protokol kesehatan terhadap jemaat.

"Kalau situasi mengizinkan mungkin Juli dibuka. Sekarang ini masa persiapan penuh menyangkut edukasi umat menyangkut sarana prasarana," kata Ketua Komisi Hubungan Antarkeyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Agustinus Heri Wibowo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Jumat (19/6).

Baca juga: Ini Panduan New Normal di Tempat Ibadah

Terkait kapasitas, seluruh gereja akan memangkas hingga 60% hingga 80% dari kapasitas. Ini untuk menghindari penyebaran virus korona atau covid-19 di tempat ibadah.

"Jadi, kebijakannya tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50%. Kami lebih ketat lagi, hanya diisi 20% sampai 40%," ujarnya.

Baca juga: PGI Iimbau Jemaat Ibadah di Rumah Sampai 29 Mei 2020

Selain itu, waktu ibadah juga akan dipersingkat. Lagu-lagu yang dibawakan cukup lagu pembukaan, persembahan, lalu penutup.

"Sesuai dengan tatanan hidup baru di era covid-19, lagu-lagu yang tadinya banyak akan dikurangi. Lalu, salam damai yang seharusnya bersalaman cukup membukukan tangan," jelas Agustinus.

Baca juga: Tidak Bisa Larang Gereja Gelar Ibadah, PGI Minta Ikuti Protokol

Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Dalam surat tersebut dikatakan rumah ibadah boleh menggelar kegiatan bila risiko penyebaran (RO) rendah. Selain itu, rumah ibadah harus meminta izin pada pemerintah daerah dan gugus tugas di wilayah masing-masing.

Selain itu, pengurus rumah ibadah diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," bunyi surat tersebut.

Hal lain yang juga diatur terkait pembatasan jarak antarjemaat, pengecekan suhu tubuh, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya