Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Cegah Klaster Agama, FKUB Keluarkan Surat Edaran Upacara Keagamaan

Arnoldus Dhae
15/9/2020 10:51
Cegah Klaster Agama, FKUB Keluarkan Surat Edaran Upacara Keagamaan
upacara keagamaan(MI/Lilik Darmawan)

FORUM Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran Nomor 42/IX/FKUB/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam situasi pandemi covid-19. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua FKUB Bali, Ida Pangelinsir Agung  Putra Sukehet, perwakilan dari enam agama di Bali dan Gubernur Bali I Wayan Koster. Surat edaran ini mengatur soal upacara keagamaan.

Menurut Ketua FKUB Bali Ida Pangelinsir Agung Putra Sukehet, dasar pertimbangan SE dari FKUB adalah peningkatan kasus positif di Bali dengan fatality rate yang tingggi sementara kesembuhan terus melandai. 

"Salah satu klaster peningkatan kasus positif itu adalah klaster interaksi sosial masyarakat. Di sini juga termasuk upacara keagamaan. Maka kami menggelar rapat seluruh anggota FKUB. Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati untuk mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemeluk agama di Bali melalui para pemimpinnya masing-masing. Agar hal ini bisa menjadi atensi serius untuk menjaga protokol kesehatan dalam berbagai upacara keagamaan," ujarnya di Denpasar, Selasa (15/9).

Situasi pandemi covid-19 di daerah termasuk di Bali kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka mortalitas yang tinggi. Hal ini
harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi menyelamatkan umat manusia. Sebab klaster interaksi
sosial menjadi penyebab utama meningkatnya kasus positif di Bali. Banyak upacara di Bali yang membuat orang tidak memiliki jarak. Sementara di Bali sudah ada Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di dalam tatanan kehidupan era. 

"Kita meminta agar di tempat-tempat persembahyangan serta tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing agar dengan penuh kesadaran disiplin dan tanggung
jawab demi keselamatan diri sendiri. Seluruh anggota masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

baca juga: Mappilu Desak Penegakan Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Salah satu amanat dalam SE FKUB kali ini adalah semua upacara agama atau potensi keagamaan yang bersifat direncanakan sedapat mungkin ditunda sampai pandemi covid 19 selesai dan diumumkan oleh otoritas oleh pejabat berwenang. Upacara agama selain yang bersifat direncanakan hanya melibatkan peserta yang sangat terbatas yakni hanya 25% dari kapasitas lokasi atau ruang tempat digelarnya upacara. Serta harus menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya