Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
APA dasar Komnas HAM mengkaji Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri 8 dan 9 Tahun 2020?
Karena memang salah satu masalah yang paling banyak dihadapi dalam kebebasan beragama itu soal pendirian rumah ibadah. Ada tren intoleransi seperti terkait dengan gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan membangun rumah ibadah. Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka.
Bagaimana pengaturan yang paling ideal?
Kami mengkaji apa sebenarnya yang paling penting di situ. Yang paling sering dilupakan banyak orang itu adalah soal kebutuhan nyata untuk beribadah, sementara di PBM ada satu pasal soal kebutuhan nyata. Terkait dengan kebutuhan nyata ini sebenarnya bisa menjadi jalan keluar untuk mendirikan rumah ibadah karena pada pokoknya PBM juga tidak menolak pendirian rumah ibadah. Bahkan negara wajib memfasilitasinya makanya ada pemberian rumah ibadah sementara.
PBM sudah cukup?
Soal kekuatan dari PBM, juga ada beberapa pemerintahan daerah yang sedikit mengabaikan keberadaan PBM itu karena hanya diatur peraturan menteri. Kedua, dalam peraturan perundangan peraturan menteri itu tidak terlalu memiliki ruang hukum. Oleh karena itu, kami juga minta kalau ada revisi PBM, itu ialah peningkatan statusnya. Bisa melalui peraturan presiden (perpres) atau undang-undang (UU).
Apakah aturan di PBM menjadi legitimasi untuk berlaku intoleran?
Masyarakat sebetulnya telah memahami pemenuhan praktik kebutuhan nyata untuk beribadah. Sebetulnya masyarakat sudah menerapkan dengan budaya toleransinya. Dulu orang kalau mau mendirikan rumah ibadah, ya, enggak selalu memedulikan PBM. Misal mau bangun gereja, bangun masjid, ya hanya ketuk pintu RT dan RW dulu saja. Tidak perlu pakai syarat-syarat PBM. Tapi gara-gara ada perkembangan soal intoleransi yang terjadi seperti ini, akhirnya semua orang meributkan PBM. Akibatnya kelompok minoritas tidak bisa menikmati memiliki rumah ibadah. (Uta/P-2)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved