Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
APA dasar Komnas HAM mengkaji Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri 8 dan 9 Tahun 2020?
Karena memang salah satu masalah yang paling banyak dihadapi dalam kebebasan beragama itu soal pendirian rumah ibadah. Ada tren intoleransi seperti terkait dengan gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan membangun rumah ibadah. Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka.
Bagaimana pengaturan yang paling ideal?
Kami mengkaji apa sebenarnya yang paling penting di situ. Yang paling sering dilupakan banyak orang itu adalah soal kebutuhan nyata untuk beribadah, sementara di PBM ada satu pasal soal kebutuhan nyata. Terkait dengan kebutuhan nyata ini sebenarnya bisa menjadi jalan keluar untuk mendirikan rumah ibadah karena pada pokoknya PBM juga tidak menolak pendirian rumah ibadah. Bahkan negara wajib memfasilitasinya makanya ada pemberian rumah ibadah sementara.
PBM sudah cukup?
Soal kekuatan dari PBM, juga ada beberapa pemerintahan daerah yang sedikit mengabaikan keberadaan PBM itu karena hanya diatur peraturan menteri. Kedua, dalam peraturan perundangan peraturan menteri itu tidak terlalu memiliki ruang hukum. Oleh karena itu, kami juga minta kalau ada revisi PBM, itu ialah peningkatan statusnya. Bisa melalui peraturan presiden (perpres) atau undang-undang (UU).
Apakah aturan di PBM menjadi legitimasi untuk berlaku intoleran?
Masyarakat sebetulnya telah memahami pemenuhan praktik kebutuhan nyata untuk beribadah. Sebetulnya masyarakat sudah menerapkan dengan budaya toleransinya. Dulu orang kalau mau mendirikan rumah ibadah, ya, enggak selalu memedulikan PBM. Misal mau bangun gereja, bangun masjid, ya hanya ketuk pintu RT dan RW dulu saja. Tidak perlu pakai syarat-syarat PBM. Tapi gara-gara ada perkembangan soal intoleransi yang terjadi seperti ini, akhirnya semua orang meributkan PBM. Akibatnya kelompok minoritas tidak bisa menikmati memiliki rumah ibadah. (Uta/P-2)
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nasaruddin meminta BMBPSDM untuk lebih peka terhadap dinamika sosial-keagamaan, mulai dari isu ekonomi umat hingga ketahanan keluarga.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved