Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
APA dasar Komnas HAM mengkaji Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri 8 dan 9 Tahun 2020?
Karena memang salah satu masalah yang paling banyak dihadapi dalam kebebasan beragama itu soal pendirian rumah ibadah. Ada tren intoleransi seperti terkait dengan gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan membangun rumah ibadah. Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka.
Bagaimana pengaturan yang paling ideal?
Kami mengkaji apa sebenarnya yang paling penting di situ. Yang paling sering dilupakan banyak orang itu adalah soal kebutuhan nyata untuk beribadah, sementara di PBM ada satu pasal soal kebutuhan nyata. Terkait dengan kebutuhan nyata ini sebenarnya bisa menjadi jalan keluar untuk mendirikan rumah ibadah karena pada pokoknya PBM juga tidak menolak pendirian rumah ibadah. Bahkan negara wajib memfasilitasinya makanya ada pemberian rumah ibadah sementara.
PBM sudah cukup?
Soal kekuatan dari PBM, juga ada beberapa pemerintahan daerah yang sedikit mengabaikan keberadaan PBM itu karena hanya diatur peraturan menteri. Kedua, dalam peraturan perundangan peraturan menteri itu tidak terlalu memiliki ruang hukum. Oleh karena itu, kami juga minta kalau ada revisi PBM, itu ialah peningkatan statusnya. Bisa melalui peraturan presiden (perpres) atau undang-undang (UU).
Apakah aturan di PBM menjadi legitimasi untuk berlaku intoleran?
Masyarakat sebetulnya telah memahami pemenuhan praktik kebutuhan nyata untuk beribadah. Sebetulnya masyarakat sudah menerapkan dengan budaya toleransinya. Dulu orang kalau mau mendirikan rumah ibadah, ya, enggak selalu memedulikan PBM. Misal mau bangun gereja, bangun masjid, ya hanya ketuk pintu RT dan RW dulu saja. Tidak perlu pakai syarat-syarat PBM. Tapi gara-gara ada perkembangan soal intoleransi yang terjadi seperti ini, akhirnya semua orang meributkan PBM. Akibatnya kelompok minoritas tidak bisa menikmati memiliki rumah ibadah. (Uta/P-2)
Kemenag akan menggelar Bincang Syariah Goes to Campus bertema Mawlid for Earth: Sharia & Eco Wisdom di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan UIN Alauddin Makassar.
Kemenag menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Pertama kali, Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang lomba
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved