Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Negara Wajib Memfasilitasi Rumah Ibadah

Putra Ananda
23/11/2020 02:35
Negara Wajib Memfasilitasi Rumah Ibadah
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam(Dok. MI/ROMMY PUJIANTO)

APA dasar Komnas HAM mengkaji Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri 8 dan 9 Tahun 2020?

Karena memang salah satu masalah yang paling banyak dihadapi dalam kebebasan beragama itu soal pendirian rumah ibadah. Ada tren intoleransi seperti terkait dengan gangguan-gangguan terhadap sekelompok masyarakat yang melakukan ibadah ataupun yang akan membangun rumah ibadah. Kami menginginkan satu pengaturan yang lebih adil berbasis kepada kebebasan dari setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan mereka.

 

Bagaimana pengaturan yang paling ideal?

Kami mengkaji apa sebenarnya yang paling penting di situ. Yang paling sering dilupakan banyak orang itu adalah soal kebutuhan nyata untuk beribadah, sementara di PBM ada satu pasal soal kebutuhan nyata. Terkait dengan kebutuhan nyata ini sebenarnya bisa menjadi jalan keluar untuk mendirikan rumah ibadah karena pada pokoknya PBM juga tidak menolak pendirian rumah ibadah. Bahkan negara wajib memfasilitasinya makanya ada pemberian rumah ibadah sementara.

 

PBM sudah cukup?

Soal kekuatan dari PBM, juga ada beberapa pemerintahan daerah yang sedikit mengabaikan keberadaan PBM itu karena hanya diatur peraturan menteri. Kedua, dalam peraturan perundangan peraturan menteri itu tidak terlalu memiliki ruang hukum. Oleh karena itu, kami juga minta kalau ada revisi PBM, itu ialah peningkatan statusnya. Bisa melalui peraturan presiden (perpres) atau undang-undang (UU).

 

Apakah aturan di PBM menjadi legitimasi untuk berlaku intoleran?

Masyarakat sebetulnya telah memahami pemenuhan praktik kebutuhan nyata untuk beribadah. Sebetulnya masyarakat sudah menerapkan dengan budaya toleransinya. Dulu orang kalau mau mendirikan rumah ibadah, ya, enggak selalu memedulikan PBM. Misal mau bangun gereja, bangun masjid, ya hanya ketuk pintu RT dan RW dulu saja. Tidak perlu pakai syarat-syarat PBM. Tapi gara-gara ada perkembangan soal intoleransi yang terjadi seperti ini, akhirnya semua orang meributkan PBM. Akibatnya kelompok minoritas tidak bisa menikmati memiliki rumah ibadah. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya