Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek sebagaimana dituangkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia memohon kepada pemerintahan baru untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok.
Sejumlah ekonom menilai rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas jenama yang tertuang pada Rancangan Permenkes bisa menimbulkan masalah di pemerintahan baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pertanian.
Pemerintah diminta memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja di industri hasil tembakau. Permintaan itu disampaikan seusai munculnya RPMK terkait kemasan rokok polos.
Anggota legislatif khawatir kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) akan memicu fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara meluas.
Selama operasi yang dilaksanakan Bea Cukai, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal.
Menkes mengatakan pihaknya telah melibatkan Apindo untuk diskusi ini. Tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau dapat mematikan keberlangsungan IHT.
Kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.
Kemenkes menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kemasan rokok polos tanpa merek.
Merujuk kajian proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna.
Tingginya prevalensi perokok di Indonesia menjadi kendala bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mencapai berbagai macam target seperti SDGs dan Asta Cita.
Penelitian CISDI juga menunjukkan bahwa keluarga miskin, dia mengalihkan proporsi besar anggaran rumah tangganya untuk belanja konsumsi rokok.
Surabaya, yang sudah mendapat predikat sebagai Kota Layak Anak tingkat internasional dan nasional, tidak seharusnya menjadi tuan rumah bagi acara yang mempromosikan produk tembakau.
KEMENKES mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang.
Antioksidan seorang perokok juga sangat rendah karena terpapar oleh radikal bebas yang disebabkan dari proses pembakaran rokok.
Regulasi PP 28/2024 dinilai lebih baik, salah satunya mengatur rokok elektronik. PP itu mensejajarkan rokok elektronik diatur sama seperti rokok konvensional.
Menurut Global Youth Tobacco Survey, sebanyak 3-5 remaja melihat iklan rokok di media televisi, media luar ruang, dan tempat penjualan.
Guru Besar FKUI Sekaligus Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan cukai rokok tidak membunuh industri, pekerja rokok, dan petani tembakau.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved