Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARA petani di Jawa Tengah merasa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek bukan lagi digunakan sebagai pengendalian terhadap produk tembakau, melainkan sebagai cara untuk mematikan industri dan petani tembakau.
"Ini suatu kebijakan yang spiritnya adalah untuk membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi," ungkap Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, Selasa (15/10).
Wisnu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, di mana merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Australia dikatakan malah menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan dalam pembuatan aturan tersebut.
"Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan penghasil tembakau. Contoh misal di Amerika, Jepang, beberapa negara Amerika Latin, yang mereka semua adalah negara penghasil maka mereka tidak akan pernah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek," tegasnya.
Wisnu merasa heran dengan Kementerian Kesehatan karena merancang peraturan tersebut. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.
"Kalau Australia yang sekarang menjadi salah satu rujukan untuk pembuatan RPMK ini karena mereka hanya sebagai pasar (bukan penghasil produk tembakau). Berbeda kalau misalnya wine itu dibuat kemasan polos, pasti Australia akan teriak karena dia sebagai negara penghasil wine," tambahnya.
Hal ini berkaitan dengan industri rokok yang merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar melalui cukai. Tidak hanya itu, industri tembakau nasional menurutnya telah membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Indonesia.
Terlebih, kata Wisnu, saat ini tanaman tembakau merupakan komoditas tanaman yang semakin luas dan semakin tinggi nilainya dibandingkan komoditas lainnya. "Misalnya beras, harganya sekarang terjun bebas. Jagung pun demikian, dan dengan komoditas-komoditas lain pun juga sama. Yang survive sekarang ini adalah tembakau," papar dia.
Wisnu menegaskan bahwa seharusnya sektor perkebunan tembakau ini harus dilindungi oleh pemerintah dikarenakan tembakau adalah salah satu komoditas strategis nasional yang telah dicanangkan pemerintah sejak lama, bukan malah menyudutkan bahkan menjurus pada mengibiri industri tembakau itu sendiri melalui aturan-aturan restriktif pada PP 28/2024 dan RPMK.
"Memang yang dilarang itu bukan menanam tembakaunya. Tapi pertanyaannya adalah sampai saat ini tembakau itu hanya diserap oleh industri, karena belum ada sektor yang lain sebesar industri rokok. Kalau industri rokok sekarang ini akan dibunuh dengan beberapa regulasi yang saat ini sudah kalau menurut saya kebablasan. Dan regulasi itulah yang menekan, yang membuat sekarang petani tidak sejahtera," pungkasnya. (S-1)
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
Fasilitas ini menjadi pabrik produk tembakau bebas asap pertama milik PMI di Asia Tenggara dan yang ketujuh di dunia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved