Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyebut Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Ia mengungkapkan, saat ini, ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasib pada sektor industri tembakau sebagai tenaga kerja pabrikan.
"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," kata Sudarto dalam keterangan resminya, Rabu (16/10).
Dirinya menyesalkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kemenkes mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.
Sudarto menilai, aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.
"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," ucap dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Menurutnya, jika aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB.
Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.
"Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6% dari total penduduk bekerja," ujar Tauhid.
Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK, sambung dia, perlu melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), bukan hanya pelaku usaha, namun juga kementerian dan lembaga yang terlibat.
"Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dari negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana negara-negara tersebut bukan merupakan negara penghasil tembakau maupun produk hasil tembakau serta memiliki kontribusi pajak rokok yang relatif rendah," bebernya.
Tauhid mengungkapkan bahwa INDEF telah memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan RPMK terutama pada pasal-pasal yang berpotensi berdampak negatif terhadap penerimaan dan perekonomian negara.
Selain itu, INDEF juga mendorong terjadinya dialog antar Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkepentingan dengan IHT, seperti Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian.
"Jika kebijakan dan regulasi tersebut tetap diberlakukan, pemerintah diharapkan dapat mencari sumber alternatif penerimaan negara yang hilang serta menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja yang terdampak," pungkasnya. (Z-11)
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Di Indonesia, Survei Kesehatan 2023 mencatat sekitar 6,7 juta penduduk terinfeksi hepatitis B dan 2,5 juta terinfeksi hepatitis C.
Sebanyak 13 provinsi belum mencapai target cakupan imunisasi bayi lengkap 90% dalam tiga tahun terakhir dan tren anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar meningkat signifikan.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Kesehatan generasi muda adalah dasar utama untuk kemajuan Jakarta.
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Monk fruit adalah pemanis alami bebas kalori yang cocok untuk penderita diabetes dan diet rendah gula. Simak manfaatnya sebagai antioksidan, antiinflamasi, dan solusi manis sehat.
MENU kopi hitam dan singkong rebus seringkali menjadi kombinasi yang cocok untuk santap pagi hari atau sebagai cemilan mengobrol dengan kerabat.
Vaksin memiliki beragam manfaat, antara lain untuk melindungi anak dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti polio serta mencegah komplikasi berat yang dapat menyebabkan kecacatan.
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dibutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas dan kreatif, tetapi juga sehat secara fisik dan mental, memiliki ketahanan terhadap tantangan global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved