Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
REGULASI mengenai rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sudah lebih baik bila dibandingkan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga : WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan PP 28/2024 punya progres yang lebih baik lagi, salah satunya mengatur rokok elektronik. PP itu mensejajarkan rokok elektronik diatur sama seperti rokok konvensional. Itu adalah progres yang kita patut apresiasi.
Kemudian ada batasan usia rokok yang adanya 18 tahun menjadi 21 tahun sehingga batasan usia ini akan memberi dampak ke beberapa hal. Ia mencontohkan karena di 21 tahun, berarti kampus juga harus berada di kawasan tanpa rokok (KTR).
"Atau misalnya, karena batasan 21 tahun termasuk akan berdampak kepada misalnya CSR industri rokok tidak boleh dilibatkan. Kalau dulu usia 18 tahun, kalau sekarang sampai usia 21 tahun," kata Lisda dari konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga : Jumlah Perokok Indonesia Bertambah 8,8 Juta dalam 10 Tahun
Kemudian progres yang cukup baik adalah tentang perbatasan penjualan. Tadinya di PP sebelumnya, cuman nggak hanya tidak boleh menjual saja. Tapi PP kali ini karena sasarannya adalah untuk melindungi anak, maka tidak boleh menjual pada anak-anak.
Menurut Kementerian PPPA, setiap orang di Indonesia itu setidaknya 8 jam waktunya adalah di sekolah. Jadi sekolah itu adalah rumah kedua dari anak-anak kita.
"Jadi saya kira kalau pendekatannya adalah sekolah atau komunitas sekolah, itu adalah strategi yang cukup baik. Jadi apapun itu, walaupun belum cukup sempurna, belum mencukupi," ujarnya.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Jika dibandingkan dengan yang dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah cukup penuh pengaruhannya. Paling tidak PP 28/2024 sudah on the track. Tinggal dilihat 2-5 tahun implementasinya.
Karena PP yang sekarang kalau ini bisa diimplementasikan, dan kita bandingkan dengan regulasi ini, kita berharap tujuan dari hadirnya PP ini harusnya tercapai.
Pada Pasal 430 PP 28/2024 memiliki tujuan pengamanan dan adiktif kehidupan, menurunkan revitalisasi rokok, dan mencegah rokok pemula. Dibandingkan dengan PP sebelumnya, PP 28/2024 lebih fokus kepada pencegahan rokok pemula.
"Makanya salah satu yang menurut saya yang mengembirakan di PP ini adalah ketika memasukkan tujuannya itu adalah mencegah rokok pemula," pungkasnya. (Iam/M-4)
Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved