Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI mengenai rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sudah lebih baik bila dibandingkan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga : WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan PP 28/2024 punya progres yang lebih baik lagi, salah satunya mengatur rokok elektronik. PP itu mensejajarkan rokok elektronik diatur sama seperti rokok konvensional. Itu adalah progres yang kita patut apresiasi.
Kemudian ada batasan usia rokok yang adanya 18 tahun menjadi 21 tahun sehingga batasan usia ini akan memberi dampak ke beberapa hal. Ia mencontohkan karena di 21 tahun, berarti kampus juga harus berada di kawasan tanpa rokok (KTR).
"Atau misalnya, karena batasan 21 tahun termasuk akan berdampak kepada misalnya CSR industri rokok tidak boleh dilibatkan. Kalau dulu usia 18 tahun, kalau sekarang sampai usia 21 tahun," kata Lisda dari konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga : Jumlah Perokok Indonesia Bertambah 8,8 Juta dalam 10 Tahun
Kemudian progres yang cukup baik adalah tentang perbatasan penjualan. Tadinya di PP sebelumnya, cuman nggak hanya tidak boleh menjual saja. Tapi PP kali ini karena sasarannya adalah untuk melindungi anak, maka tidak boleh menjual pada anak-anak.
Menurut Kementerian PPPA, setiap orang di Indonesia itu setidaknya 8 jam waktunya adalah di sekolah. Jadi sekolah itu adalah rumah kedua dari anak-anak kita.
"Jadi saya kira kalau pendekatannya adalah sekolah atau komunitas sekolah, itu adalah strategi yang cukup baik. Jadi apapun itu, walaupun belum cukup sempurna, belum mencukupi," ujarnya.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Jika dibandingkan dengan yang dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah cukup penuh pengaruhannya. Paling tidak PP 28/2024 sudah on the track. Tinggal dilihat 2-5 tahun implementasinya.
Karena PP yang sekarang kalau ini bisa diimplementasikan, dan kita bandingkan dengan regulasi ini, kita berharap tujuan dari hadirnya PP ini harusnya tercapai.
Pada Pasal 430 PP 28/2024 memiliki tujuan pengamanan dan adiktif kehidupan, menurunkan revitalisasi rokok, dan mencegah rokok pemula. Dibandingkan dengan PP sebelumnya, PP 28/2024 lebih fokus kepada pencegahan rokok pemula.
"Makanya salah satu yang menurut saya yang mengembirakan di PP ini adalah ketika memasukkan tujuannya itu adalah mencegah rokok pemula," pungkasnya. (Iam/M-4)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved