Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu diperhatikan dengan saksama. Ia mengatakan itu bisa memberi dampak luas terhadap perekonomian nasional, khususnya industri hasil tembakau.
Dia menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri. "Kami semua sepakat untuk menciptakan masyarakat yang sehat, tetapi kita juga harus mempertimbangkan keberadaan lebih dari 1.300 industri yang mempekerjakan sekitar 537 ribu orang," ungkap Merrijantij di Jakarta, Jumat (20/9).
Angka tersebut menunjukkan tenaga kerja langsung yang diserap pabrikan pada industri tersebut. Lebih dari itu, industri hasil tembakau juga menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 6 juta tenaga kerja, termasuk petani tembakau dan cengkih hingga peritel.
Baca juga : Cukai Rokok Diusulkan Naik 25% Per Tahun
Menurut dia, dalam lima tahun terakhir, industri tembakau mengalami penurunan signifikan, terutama di golongan rokok yang lebih mahal. Penurunan sebesar 8,02% menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sensitif terhadap harga, yang mengarah pada pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih murah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya strategi kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Merri, sapaan akrabnya, juga mencatat implementasi Pasal 435 PP 28/2024 mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga suara mereka terabaikan.
"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.
Baca juga : Masyarakat Sipil Tuntut Pembahasan terkait Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dihentikan
Pada kesempatan terpisah, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpesan untuk tidak merumuskan kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak di masa transisi pemerintahan. Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, dalam hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
“Menjaga situasi yang kondusif kita butuh stabilitas untuk melakukan pembangunan sehingga pastikan jangan sampai ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” papar Jokowi.
Lebih lanjut, Merri mengingatkan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, yang telah diterapkan di beberapa negara, tidak serta merta menurunkan prevalensi perokok. Sebaliknya, ada kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. “Pengendalian tembakau melalui kebijakan fiskal sudah memberikan kontribusi signifikan kepada negara, mencapai Rp213 triliun," jelasnya.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
Hal ini menunjukkan bahwa industri tembakau menjadi sumber pendapatan penting bagi APBN, dan kebijakan yang mengancam pendapatan tersebut perlu dievaluasi dengan hati-hati.
Merri juga mempertanyakan adanya solusi atau substitusi yang jelas untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan jika kebijakan tersebut diterapkan. "Apakah kita sudah memiliki rencana untuk mengatasi dampak tersebut?,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus mencerminkan kepentingan nasional dan karakteristik masyarakat Indonesia, yang berbeda dengan negara-negara lain.
Baca juga : Dilema Tembakau, Antara Hajat Hidup Petani dan Masalah Kesehatan
Di sisi lain, kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian juga tidak bisa dipandang sebelah mata. "Pada tahun 2020, kontribusi kami mencapai 10 persen terhadap APBN, namun di tahun 2023 menurun menjadi 7 persen. Ini cukup signifikan," jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak. Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Perusahaan Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan keprihatinan industri tembakau terkait peraturan yang akan mengatur desain dan kemasan rokok dalam RPMK maupun PP 28/2024. Dia menjelaskan bahwa industri kretek telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, mulai dari petani tembakau hingga pengecer.
“Tapi situasi industri semakin sulit sejak kenaikan tarif cukai dari 2020 hingga 2024, yang ditambah dengan dampak pandemi yang melemahkan daya beli konsumen," terangnya.
Industri tembakau diatur oleh banyak regulasi, baik fiskal maupun nonfiskal, yang mengakibatkan pungutan negara mencapai 76% per batang rokok. Najoan menilai bahwa industri ini diperlakukan seolah-olah seperti produsen narkotika. Meskipun mengapresiasi upaya Kemenperin untuk mencari solusi, ia mengkritik ketidakadilan dalam penerapan kebijakan baru yang diinisiasi Kemenkes.
“PP 28/2024, yang mengatur desain dan tulisan pada kemasan rokok terlalu ketat dan merugikan. RPMK yang muncul mendadak ini sangat represif, dengan desain seragam yang menggunakan warna-warna yang tidak menarik," katanya.
Najoan mempertanyakan apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan lain yang ada, serta menyebut bahwa banyak ketentuan dalam RPMK yang tidak tepat dan mengancam keberlangsungan industri.
Ia juga menyoroti beberapa pasal yang melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah serta pembatasan iklan, yang dinilai sebagai upaya menciptakan stigma negatif terhadap industri kretek. "Ekosistem industri ini melibatkan sekitar 5,9 juta jiwa, dan cukai hasil tembakau menyumbang 10 persen dari total APBN," jelasnya.
Sebagai penutup, Najoan merujuk pada PP 109/2012 sebagai aturan untuk industri tembakau yang berlaku sebelumnya. Aturan ini dirumuskan dalam waktu tiga tahun, berbanding terbalik dengan PP 28 yang disusun dalam hitungan minggu tanpa adanya penghitungan implementasi yang jelas.
Ia berharap agar PP 28/2024 dan RPMK dapat ditinjau ulang dengan melibatkan semua stakeholder agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan berkelanjutan bagi industri dan masyarakat. (Z-11)
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
PELAKU industri Indonesia mengapresiasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berhasil mencapai kesepakatan positif dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Saat ini dan ke depannya, industri manufaktur, industri produk maupun industri jasa dituntut untuk selalu ramah lingkungan dan berkelanjutan.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Data Kementerian Perindustrian mencatat nilai impor makanan ringan Indonesia pada 2024 mencapai US$59,3 juta atau sekitar Rp967,31 miliar (kurs Rp16.312).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Mei 2025 masih berada di jalur ekspansi. IKI pada Mei ini tercatat di level 52,11 poin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved