Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
INDONESIA menduduki peringkat kedua dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan peringkat ke-23 secara keseluruhan (31,0%). Harga rokok yang rendah di Indonesia, rata-rata $2,87 (sekitar Rp 44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata global $5,8 (sekitar Rp 89.900), dianggap sebagai faktor penyebab utama tingginya angka perokok.
Roosita Meilani Dewi, Direktur Center of Human and Economic Development, menyampaikan pentingnya kenaikan cukai yang merata. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.
"Kami mengusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok,” ungkapnya.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
Abdillah Ahsan, pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia, menekankan perlunya dukungan pemangku kepentingan daerah.Meningat beban kesehatan yang ditanggung akibat konsumsi rokok sangat besar.
"Dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” katanya.
Ketua Udayana Central Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti juga menyoroti dampak luas konsumsi rokok terhadap kesehatan dan ekonomi. Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam menekan angka perokok di semua segmen masyarakat.
Baca juga : Kebijakan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok sejak 2019 Dikritisi
"Baik dewasa maupun anak muda,” tegasnya.
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari Kemenkes RI Dr. Benget Saragih menekankan urgensi kenaikan cukai untuk mencegah akses mudah terhadap rokok, termasuk untuk anak-anak.
Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau, menegaskan bahwa kenaikan cukai berkaitan erat dengan hak asasi manusia, terutama hak atas kesehatan.
“Kenaikan pajak rokok akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan dapat membantu mencapai keadilan sosial,” katanya.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
Hery Chariansyah, Ketua Komisi Nasional Anak, menambahkan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam mengendalikan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak. Sementara itu, Affan Fitrahman dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah mendukung kenaikan cukai sebagai langkah penting melindungi generasi muda.
Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menekankan bahwa cukai harus dipandang sebagai instrumen pengendalian, bukan hanya sebagai sumber pendapatan.
Secara keseluruhan, konferensi pers ini menekankan pentingnya kenaikan cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat. Para pembicara berharap hasil dari konferensi ini dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi pengendalian tembakau yang efektif untuk periode mendatang. (Z-8)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved