Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA menduduki peringkat kedua dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan peringkat ke-23 secara keseluruhan (31,0%). Harga rokok yang rendah di Indonesia, rata-rata $2,87 (sekitar Rp 44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata global $5,8 (sekitar Rp 89.900), dianggap sebagai faktor penyebab utama tingginya angka perokok.
Roosita Meilani Dewi, Direktur Center of Human and Economic Development, menyampaikan pentingnya kenaikan cukai yang merata. Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.
"Kami mengusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok,” ungkapnya.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
Abdillah Ahsan, pakar cukai rokok dari Universitas Indonesia, menekankan perlunya dukungan pemangku kepentingan daerah.Meningat beban kesehatan yang ditanggung akibat konsumsi rokok sangat besar.
"Dan cukai bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi konsumsi,” katanya.
Ketua Udayana Central Dr. Putu Ayu Swandewi Astuti juga menyoroti dampak luas konsumsi rokok terhadap kesehatan dan ekonomi. Pengendalian konsumsi rokok melalui optimalisasi cukai penting dalam menekan angka perokok di semua segmen masyarakat.
Baca juga : Kebijakan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok sejak 2019 Dikritisi
"Baik dewasa maupun anak muda,” tegasnya.
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari Kemenkes RI Dr. Benget Saragih menekankan urgensi kenaikan cukai untuk mencegah akses mudah terhadap rokok, termasuk untuk anak-anak.
Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau, menegaskan bahwa kenaikan cukai berkaitan erat dengan hak asasi manusia, terutama hak atas kesehatan.
“Kenaikan pajak rokok akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan dapat membantu mencapai keadilan sosial,” katanya.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
Hery Chariansyah, Ketua Komisi Nasional Anak, menambahkan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam mengendalikan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak. Sementara itu, Affan Fitrahman dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah mendukung kenaikan cukai sebagai langkah penting melindungi generasi muda.
Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menekankan bahwa cukai harus dipandang sebagai instrumen pengendalian, bukan hanya sebagai sumber pendapatan.
Secara keseluruhan, konferensi pers ini menekankan pentingnya kenaikan cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat. Para pembicara berharap hasil dari konferensi ini dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi pengendalian tembakau yang efektif untuk periode mendatang. (Z-8)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved