Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan tersebut bukan hanya tak konstitusional, tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menerapkan kemasan polos bagi produk tembakau akan berdampak langsung pada negara, terutama dari sisi perekenomian, di mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak ekonomi yang signifikan ini malah menjadi sesuatu yang luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya melihat ini adalah pendekatan yang tidak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun kepada negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (9/9).
Baca juga : Kebijakan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok sejak 2019 Dikritisi
Dirinya mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa dipertimbangkan untuk masuk dalam RPMK. Padahal secara jelas kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan petani dan pedagang yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mendorong kebijakan sarat polemik tersebut.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang selalu melihat rokok itu dalam tataran negatif,” tegas dia.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 28/2024
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan dan melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang berjalan dan menggantungkan diri pada industri tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau dan pedagang kecil adalah bagian dari ekosistem ekonomi kerakyatan yang sejatinya membutuhkan dukungan dan kehadiran pemerintah agar dapat terus bertahan di masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau dan cengkih, misalnya, tidak pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang bisa digunakan petani tembakau untuk bisa membantu kesejahteraan petani.
“Kita sering lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, dan sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tidak ada satu pun dukungan konkret,” tuturnya.
Baca juga : Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Bakal Kehilangan Omzet Triliunan Rupiah
Menurut Misbakhun, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang diusulkan pun tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok. Pasalnya, beragam data berdasarkan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan kemasan polos tidak berpengaruh dalam mengurangi konsumsi rokok. Justru, ini akan mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak terdata dan merugikan negara dari penerimaan cukai produk legal.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai rencana untuk menghilangkan merek rokok dan hanya menggunakan kemasan polos menjadi wacana yang tidak rasional. Pasalnya, menghapus merek rokok dan hanya menggunakan kemasan polos yang seragam dan generik akan membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi semakin sulit.
“Bea Cukai tidak dirancang untuk menangani masalah ini. Standardisasi kemasan polos mungkin bagus untuk perdebatan, tapi kurang efektif jika diterapkan secara langsung tana dukungan yang jelas,” kata Misbakhun.
Baca juga : Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat
Apalagi, selama ini kampanye kesehatan tidak pernah berhasil secara signifikan membantu para perokok untuk berhenti. Jika pemerintah terus menggunakan cara yang sama tanpa memperhatikan aspek ekonomi dan penegakan hukum, ia khawatir yang terjadi hanya meningkatnya rokok ilegal dan kerugian negara yang lebih besar.
Sebagai penutup, Misbakhun menegaskan perlunya pendekatan yang berimbang dalam kebijakan tembakau, yang juga turut mempertimbangkan dampak ekonomi dan tata kelola yang baik. Kebijakan yang hanya fokus pada satu aspek tanpa mempertimbangkan keseluruhan dampak akan selalu menghadapi masalah. Menurutnya, pengendalian tembakau melalui aturan yang terlampau ketat terbukti tidak pernah membuahkan hasil yang diharapkan.
“Puluhan tahun kita mencoba cara yang sama. Kenapa kita masih menggunakan hal yang sama? Cara yang sama tapi ingin hasilnya berbeda. Akhirnya yang terjadi itu adalah rokok ilegal, dan ini disangkal sepenuhnya oleh pemerintah. Maka dari itu menurut saya, PP yang membatasi ini, ini tidak bagus di sektor industri dan ekonomi,” pungkasnya. (Z-8)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved