Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
ASOSIASI Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketentuan ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pasal 434 ayat 1 huruf e.
Ketua Umum Aparsi Suhendro menjelaskan aturan zonasi penjualan rokok akan menggerus pendapatan dari sembilan juta pedagang pasar yang tersebar di 9.000 pasar. Dia mencatat rata-rata perputaran uang di 9.000 pasar mencapai Rp9 triliun.
"Bisa bayangkan 30% omzet 9.000 pedagang itu dari rokok. Dampak aturan itu omzet pedagang bisa turun drastis, bisa triliunan rupiah drop. Ini luar biasa dampaknya bagi pedagang," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca juga : Ini Pentingnya Bermain dan Pendidikan bagi Anak Anda
Suhendro menegaskan dengan aturan zonasi penjualan rokok mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh
Indonesia. Bisa-bisa ribuan warung atau pasar bangkrut karena hilangnya omzet yang besar. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lainnya ditambah dengan sebaran taman hiburan.
"Kalau ini dilarang, kita jualan dimana? Aturan ini mematikan omzet kami dan banyak warung bisa tutup," imbuhnya.
Baca juga : Bermain Sambil Belajar Bisa Bentuk Perilaku Bersih Anak
Aparsi, katanya, telah menyurati Presiden Jokowi untuk membatalkan poin larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam RPP Kesehatan. Suhendro mengaku pihaknya tidak dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi tersebut.
"Intinya kami menolak aturan dan meminta presiden menghapus ketentuan zonasi penjualan rokok. Aturan ini senyap dibuatnya, kami kaget dengan poin itu," pungkasnya.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta.
Baca juga : Banyak Sekolah Larang Siswa Bermain Lato-Lato, KPAI: Jangan Rampas Hak Anak untuk Bermain
"Di Indonesia ada 800 ribuan warung kelontong. Ketika zonasi penjualan rokok ini diterapkan, berdampak besar pada 60% omzet pedagang. Ini dampaknya luar biasa ke pedagang," ucapnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menghapus beleid perihal zonasi penjualan rokok karena bisa menimbulkan efek domino bagi pedagang kecil di Indonesia, seperti masyarakat kehilangan pekerja karena tutupnya toko atau warung.
"Dampak aturan ini bisa mengurangi lapangan pekerjaan dan menimbulkan pengangguran. Kami minta aturan ini dibatalkan karena enggak main-main dampaknya," tukasnya. (Ins/Z-7)
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
KELAS Inspirasi Jakarta 2025 kembali hadir dengan membawa semangat baru setelah vakum selama tujuh tahun.
Sebanyak 44,2% dari anggaran tersebut bakal digunakan untuk menjalankan program yang ditujukan untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia itu.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara Askrindo dan IFG dalam mendukung program TJSL terintegrasi.
Dengan pembaruan pendidikan, tokoh terdidik seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir lahir dan menjadi pelita bagi masyarakatnya.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved