Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BELAKANGAN marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai respon pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan. Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodasi dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
“KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," tutur Aris dalam keterangan resmi, Senin (16/1).
Baca juga: Daerah di Pantura Mulai Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah
Maka, pada konteks melarang, Aris menyebut perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain.
Aris mengatakan pelarangan tanpa dasar akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak.
“Pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato. Sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir,” tutur Aris.
“Orangtua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan,” tegasnya.
Pada lingkungan pendidikan, terkait larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Namun, Aris menegaskan perlu juga dipahami bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna.
“Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak. Pada prinsipnya Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya. (OL-1)
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai penggunaan gawai (gadget) tak baik jika dijadikan alat utama pembalajaran untuk anak sekolah di jenjang SD, SMP maupun SMA.
SnackVideo mengusung tema Pemberdayaan Pendidikan melalui serangkaian kegiatan di sekolah.
Kegiatan kunjungan mencakup school tour dan wawancara media. Hasan Chabibie menyampaikan apresiasi atas fasilitas dan pendekatan modern Edu Global School.
NILAI kekeluargaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang hangat, suportif, dan saling menghormati.
Program pemeriksaan kesehatan gratis sebaiknya menjangkau anak usia sekolah yang bersekolah maupun tidak bersekolah di wilayah perkotaan sampai daerah terpencil.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved