Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BELAKANGAN marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai respon pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan. Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodasi dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
“KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," tutur Aris dalam keterangan resmi, Senin (16/1).
Baca juga: Daerah di Pantura Mulai Larang Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah
Maka, pada konteks melarang, Aris menyebut perlu kajian yang mendalam. Jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain.
Aris mengatakan pelarangan tanpa dasar akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak.
“Pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato. Sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir,” tutur Aris.
“Orangtua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan,” tegasnya.
Pada lingkungan pendidikan, terkait larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Namun, Aris menegaskan perlu juga dipahami bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna.
“Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak. Pada prinsipnya Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya. (OL-1)
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Collaborative for Academic Social Emotional Learning (CASEL) mulai mendapat perhatian serius di Indonesia.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved