Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Poin yang ditentang adalah terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan tersebut dinilai tidak masuk akal untuk diimplementasikan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk tembakau.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dianggap rancu. Sebab menurutnya kawasan pasar rakyat adalah salah satu lokasi yang mudah diakses masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas yang menyumbang omzet besar bagi pendapatan para pedagang.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?,” ujar Suhendro, Kamis (4/7).
Ia juga mengatakan rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu sekitar sembilan juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Aturan ini bisa berdampak pada sekitar sembilan juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya,” jelasnya.
Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Suhendro memohon kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tetap berada di dalamnya.
Selain itu, Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak yang terkait agar aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
"Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya. (Z-11)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved