Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Poin yang ditentang adalah terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan tersebut dinilai tidak masuk akal untuk diimplementasikan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk tembakau.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dianggap rancu. Sebab menurutnya kawasan pasar rakyat adalah salah satu lokasi yang mudah diakses masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas yang menyumbang omzet besar bagi pendapatan para pedagang.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?,” ujar Suhendro, Kamis (4/7).
Ia juga mengatakan rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu sekitar sembilan juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Aturan ini bisa berdampak pada sekitar sembilan juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya,” jelasnya.
Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Suhendro memohon kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tetap berada di dalamnya.
Selain itu, Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak yang terkait agar aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
"Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya. (Z-11)
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved