Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI terkait tembakau selalu sulit untuk diputuskan karena menyangkut hajat jutaan petani dan masalah kesehatan jutaan masyarakat.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Desak Menkes Kaji Ulang RPMK
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan dampak produk tembakau seperti rokok maupun rokok elektrik berdampak pada jutaan orang yang meninggal dunia dan tembakau suka tidak suka berdampak pada kesehatan. Bahkan berdasarkan penelitian 80% penyakit jantung diakibatkan oleh rokok.
"Dampak yang luar biasa Rp200-300 triliun bahwa petani tembakau industri rokok itu aset nasional maka jika ada kebijakan berimplikasi pada industri maka petani dan pekerja pun terdampak," kata Rahmad di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Sehingga ketika membuat aturan ia mengharuskan adil dari sisi industri, petani, pekerja, keluarga, dan kesehatan masyarakat.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
"Kita harus seimbang kalau memunculkan dampak wajar tetapi jangan sampai menimbulkan suatu yang bergejolak. Jika dibandingkan dengan kebijakan negara lain juga tidak bisa. Ia mencontohkan seperti kebijakan rokok dari Singapura yang membatasi masyarakatnya untuk merokok. Hal itu bisa terwujud di Singapura karena disana tidak memiliki petani," ungkapnya.
Ia mengajak semua pihak termasuk pemerintah ketika membuat aturan kebijakan yang melibatkan hajat hidup orang banyak harus dimulai tidak hanya satu sudut pandang kesehatan.
"Kita lihat faktor yang utama karena sudah kesehatan banyak sebabkan kematian tapi juga sudah menimbulkan penyakit yang lain tetapi juga harus mengerti jangan sampai ketika ini kebijakan industrinya banyak yang PHK itu kan juga ancaman," pungkasnya. (Iam/M-4)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Para petani mendesak pemerintah agar dalam merumuskan kebijakan lebih mengedepankan prinsip perlindungan terhadap komoditas lokal dan kedaulatan ekonomi nasional.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.
Kalangan petani dan pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah untuk lebih melibatkan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan, meminta Pemerintah RI tidak menekan petani tembakau terkait kebijakan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved