Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
REGULASI terkait tembakau selalu sulit untuk diputuskan karena menyangkut hajat jutaan petani dan masalah kesehatan jutaan masyarakat.
Baca juga : Asosiasi Petani Tembakau Desak Menkes Kaji Ulang RPMK
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan dampak produk tembakau seperti rokok maupun rokok elektrik berdampak pada jutaan orang yang meninggal dunia dan tembakau suka tidak suka berdampak pada kesehatan. Bahkan berdasarkan penelitian 80% penyakit jantung diakibatkan oleh rokok.
"Dampak yang luar biasa Rp200-300 triliun bahwa petani tembakau industri rokok itu aset nasional maka jika ada kebijakan berimplikasi pada industri maka petani dan pekerja pun terdampak," kata Rahmad di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Sehingga ketika membuat aturan ia mengharuskan adil dari sisi industri, petani, pekerja, keluarga, dan kesehatan masyarakat.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
"Kita harus seimbang kalau memunculkan dampak wajar tetapi jangan sampai menimbulkan suatu yang bergejolak. Jika dibandingkan dengan kebijakan negara lain juga tidak bisa. Ia mencontohkan seperti kebijakan rokok dari Singapura yang membatasi masyarakatnya untuk merokok. Hal itu bisa terwujud di Singapura karena disana tidak memiliki petani," ungkapnya.
Ia mengajak semua pihak termasuk pemerintah ketika membuat aturan kebijakan yang melibatkan hajat hidup orang banyak harus dimulai tidak hanya satu sudut pandang kesehatan.
"Kita lihat faktor yang utama karena sudah kesehatan banyak sebabkan kematian tapi juga sudah menimbulkan penyakit yang lain tetapi juga harus mengerti jangan sampai ketika ini kebijakan industrinya banyak yang PHK itu kan juga ancaman," pungkasnya. (Iam/M-4)
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman PHK.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk.
APTI menuding Kemenkes justru lebih memilih mengakomodasi aspirasi LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved