Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempertanyakan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang begitu terburu-buru menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menilai masih ada sejumlah kejanggalan atau disharmoni antarpasal. Oleh karena itu, penerbitan yang terburu-buru semestinya diihindari karena bisa merugikan kalangan petani tembakau, termasuk kalangan industri kretek nasional.
Ia mengeklai, sebagian besar pelaku usaha industri hasil tembakau menolak ketentuan dalam RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuji, ketentuan kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.
Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
"Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tegas Agus Parmuji.
DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026.
"Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," terangnya.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
Ia juga menyoroti aturan pita cukai yang tidak boleh menutupi peringatan kesehatan. Pada Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Menurut Agus Parmuji, jika aturan itu diterapkan, posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK.
"Itu akan makin membebani pelaku industri kretek karena harus ada investasi tambahan untuk pengadaan mesin perekat pita cukai yang baru, mengingat ukuran pita cukai rokok mesin saat ini tidak memungkinkan untuk perekatan pada kemasan tanpa menutupi peringatan kesehatan," tegas Agus Parmuji. (Z-11)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit agar pasien-pasien katastropik harus tetap dilayani.
Menkes Budi ungkap 1.824 orang terkaya (desil 10) masih terdaftar PBI BPJS. Pemerintah siapkan rekonsiliasi data 11 juta peserta dalam 3 bulan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pembangunan 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau seluruh perempuan Indonesia berusia di atas 30 tahun untuk memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk cegah kanker payudara.
PEKERJAAN bukan hanya sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga medium untuk menghadirkan nilai, makna, dan kontribusi nyata bagi sesama.
Deteksi dini dapat menekan biaya kesehatan karena dapat melakukan pengobatan secepat mungkin sebelum penyakit menjadi sudah lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved