Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mempertanyakan sikap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang begitu terburu-buru menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menilai masih ada sejumlah kejanggalan atau disharmoni antarpasal. Oleh karena itu, penerbitan yang terburu-buru semestinya diihindari karena bisa merugikan kalangan petani tembakau, termasuk kalangan industri kretek nasional.
Ia mengeklai, sebagian besar pelaku usaha industri hasil tembakau menolak ketentuan dalam RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, kata Agus Parmuji, ketentuan kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.
Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
"Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tegas Agus Parmuji.
DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026.
"Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," terangnya.
Baca juga : DPR Kritisi Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau
Ia juga menyoroti aturan pita cukai yang tidak boleh menutupi peringatan kesehatan. Pada Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Menurut Agus Parmuji, jika aturan itu diterapkan, posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK.
"Itu akan makin membebani pelaku industri kretek karena harus ada investasi tambahan untuk pengadaan mesin perekat pita cukai yang baru, mengingat ukuran pita cukai rokok mesin saat ini tidak memungkinkan untuk perekatan pada kemasan tanpa menutupi peringatan kesehatan," tegas Agus Parmuji. (Z-11)
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
PT Gudang Garam menghentikan sementara pembelian bahan baku tembakau dari wilayah Temanggung, Jawa Tengah.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang.
Penurunan angka nasional ini, salah satunya dipengaruhi oleh gencarnya penekanan stunting di Jawa Barat
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Kebijakan yang dibuat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kerap kali menimbulkan polemik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi merugikan
Pendidikan kedokteran merupakan ranah akademik yang harus dilindungi dari intervensi politis agar kualitas dan integritasnya tetap terjaga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved