Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keprihatinan atas pengetatan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali menjadi keluhan serius pelaku industri. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, pihaknya menerima banyak surat dan laporan dari industri pengguna HGBT yang merasakan dampak langsung kebijakan tersebut.
"Seolah-olah ini menjadi masalah klasik yang berulang. Padahal, HGBT adalah keputusan Presiden, yang sudah menetapkan baik harga US$6,5 per MMBtu dan keberlanjutan pasokannya. Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden tersebut dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya," tegasnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (15/8).
Febri menjelaskan, pengetatan pasokan gas dengan harga murah itu akan berimbas luas terhadap keberlangsungan industri manufaktur.
Gangguan suplai dan tingginya surcharge gas, seperti tarif yang dikenakan PT PGN sebesar US$16,77 per MMBTU, memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor padat energi seperti industri keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia.
"Biaya energi merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi pada industri-industri tersebut. Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur, terutama pada industri di sektor pengguna padat energi," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenperin, lanjut Febri, beberapa sektor industri saat ini mulai menunjukkan penurunan utilisasi akibat kendala pasokan gas. Misalnya, industri keramik nasional yang pada semester I 2025 baru mampu mencapai tingkat utilisasi sekitar 70%-71%, meski telah membaik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika pasokan gas terus terganggu, capaian ini bisa tergerus lagi, terutama industri pupuk yang akan memasok kebutuhan pupuk dalam program swasembada pangan Presiden Prabowo," tambahnya.
Febri menekankan bahwa penerima manfaat terbesar dari program HGBT selama ini justru berasal dari sektor BUMN, seperti PLN dan Pupuk Indonesia.
"Di sisi lain, perusahaan industri swasta yang menjadi tulang punggung manufaktur nasional kerap mendapat perlakuan berbeda. Ini menciptakan ketimpangan yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha," ungkapnya.
Kebutuhan gas industri secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 2.700 MMSCFD, sementara volume HGBT yang tersedia hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 MMSCFD atau 50 persennya dialokasikan untuk BUMN.
"Jika porsi untuk industri swasta semakin kecil, dampaknya akan langsung terasa pada penurunan kapasitas produksi, efisiensi usaha, dan bahkan potensi PHK massal," beber dia.
Berdasarkan data Kemenperin, total pekerja yang saat ini menggantungkan nasib pada keberlanjutan pasokan HGBT di sektor industri mencapai 134.794 orang. Apabila pasokan HGBT diketatkan menjadi hanya 48% dari kebutuhan, sebagian besar pekerja ini berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirinya pun memerinci jumlah tenaga kerja yang terancam PHK tersebut, yakni industri pupuk (10.420 pekerja), industri petrokimia (23.006 pekerja), industri oleokimia (12.288 pekerja), industri baja (31.434 pekerja), industri keramik (43.058 pekerja), industri kaca (12.928 pekerja), dan industri sarung tangan karet (1.660 pekerja).
"Angka ini adalah alarm serius. Setiap kebijakan yang menyangkut pasokan gas industri harus mempertimbangkan implikasinya terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini," tegas Febri.
Oleh karena itu, Kemenperin berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat segera dilakukan untuk memastikan ketersediaan HGBT yang adil dan merata.
"Gas bumi adalah sumber energi strategis. Kebijakan terkait HGBT harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan BUMN dan industri swasta, sehingga daya saing industri nasional tetap terjaga," pungkas Febri. (Fal/E-1)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agenda transisi industri menuju industri hijau yang keberlanjutan dan rendah emisi karbon di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
PELAKU industri Indonesia mengapresiasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berhasil mencapai kesepakatan positif dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Saat ini dan ke depannya, industri manufaktur, industri produk maupun industri jasa dituntut untuk selalu ramah lingkungan dan berkelanjutan.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved