Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah itu dilakukan untuk menampung keluhan pembatasan pasokan subsidi gas kepada industri penerima.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan itu diambil setelah tersebarnya surat produsen gas, yakni PGN, kepada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48%.
“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas US$15 per MMBTU stabil. Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional. Namun, mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga US$6,5 per MMBTU dibatasi?” katanya
Lebih lanjut, Febri mengatakan sebaiknya produsen gas tidak membangun narasi pembatasan pasokan gas hanya demi berupaya menaikkan harga gas untuk industri di atas US$15 per MMBTU.
“Tidak ada isu atau masalah teknis produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas. Kami tidak ingin kejadian yang terulang kembali pada industri dalam negeri, dengan kebijakan relaksasi impor yang mengakibatkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri dan pengurangan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembentukan pusat krisis tersebut menyusul semakin banyaknya laporan dari pelaku industri dalam negeri mengenai adanya pembatasan pasokan, penurunan tekanan gas yang diterima, serta tingginya harga gas yang dibebankan.
Selain itu, tersendatnya pasokan HGBT serta harga yang dibayar industri di atas harga yang ditetapkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020, juga menjadi dasar pembentukan pusat krisis tersebut.
Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
“Kami harus melindungi investor yang sudah membangun fasilitas produksi dan 130 ribu pekerja yang bekerja pada industri tersebut. Oleh sebab itu, pusat krisis ini dibentuk untuk menampung keluhan, memverifikasi kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi dan konsultasi cepat antara industri dengan pemerintah, serta instrumen resmi pemerintah untuk mengawal keberlanjutan industri pengguna gas,” tandasnya.
PT Pertamina Gas (Pertagas) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui penyediaan infrastruktur energi dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi.
Menurut Febri, gas bumi memiliki peran vital, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi.
Pelaku industri horeka di Bandung perlu memanfaatkan berbagai solusi energi
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tengah menjajaki kerja sama pemanfaatan gas bumi bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Pasar gas bumi yang terbentuk ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan aksi salah satu produsen gas, yaitu PGN yang membangun narasi pembatasan pasokan gas bagi pengguna harga gas bumi tertentu (HGBT).
Perpanjangan pemberlakuan HGBT menjadi angin segar bagi pengusaha keramik untuk mengembangkan investasi mereka di dalam negeri.
PENYEBAB terpuruknya industri ubin keramik di Indonesia ialah harga gas yang tinggi dan masuknya barang impor dengan harga murah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved