Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pekerja di Sektor Tembakau Rentan terhadap Kemiskinan dan Pengangguran

Despian Nurhidayat
23/10/2024 06:55
Pekerja di Sektor Tembakau Rentan terhadap Kemiskinan dan Pengangguran
Ilustrasi(Antara)

Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja di industri hasil tembakau. Permintaan itu disampaikan seusai munculnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait kemasan rokok polos.

“Ini menjadi ancaman. Ini bisa memberi dampak pada kemiskinan dan pengangguran yang semakin besar,” kata Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Waljid Budi, Selasa (22/10).

RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul Kementerian Kesehatan yang berencana menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes). 

Ia pun meminta Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memperhatikan persoalan tersebut. 

Saat ini, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota RTMM DIY menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah.

Data Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta menunjukkan sampai September 2024, jumlah penduduk miskin Kota Yogyakarta tercatat 6,26% atau setara 28.790 jiwa. Di saat yang sama, jumlah pengangguran terbuka di Kota Yogyakarta per Februari 2024 mencapai 13.582 orang atau setara 3,24% dari jumlah angkatan kerja sebanyak 2,20 juta orang.

Waljid kembali menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter. Kebijakan ini turut memukul para pedagang warung yang mayoritas usahanya berskala mikro dan kecil dan banyak yang sudah berdiri sejak lama.

Tak cukup di situ, pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan. “Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Terus terang, kami kecewa terhadap Kementerian Kesehatan dan secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan,” tegas Waljid.

Calon Wakil Walikota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, menegaskan upaya menekan kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu program prioritasnya. Wawan mengatakan perlu adanya perhatian khusus terhadap pekerja dengan peningkatan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan, salah satunya bagi industri rokok.

“Yang perlu kita pikirkan yang penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan daya saing SDM di Yogyakarta, termasuk buruh rokok” kata Wawan.

Di samping itu, Wawan menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap serikat pekerja rokok di Yogyakarta yang kaya akan sumber daya manusia. “Oleh karena itu, mari kita sama-sama tingkatkan serikat pekerja yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya