Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pertanian. Hal ini menyusul adanya sejumlah pasal restriktif seperti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang berpotensi mengancam pertembakauan nasional.
Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementan, Muhammad Rizal Ismail, mengatakan semakin restriktifnya regulasi bagi industri tembakau pada beberapa aspek akan berdampak terhadap penurunan produktivitas industri hasil tembakau, termasuk akan berdampak pada penurunan hasil pertanian. Rizal menilai dengan adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek, industri tembakau sangat mungkin akan menurunkan produksi. Itu dilakukan sebagai adaptasi penurunan permintaan akibat penerapan beleid inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Kondisi ini akan mendorong efisiensi bahan baku serta tenaga kerja berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kian maraknya peredaran rokok ilegal.
“Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan memberatkan industri tembakau. Terlebih, mereka harus melakukan desain ulang dan cetak ulang kemasan rokok membutuhkan ongkos yang besar,” ujar Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (24/10).
Padahal, lanjut Rizal, tembakau merupakan komoditas unggulan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, luas lahan tembakau nasional pada 2023 mencapai 229.123 hektare. Sedangkan, hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.
Rizal melihat kebijakan tersebut juga akan membuat serapan terhadap tembakau hasil petani menurun. Kemudian, kondisi ini akan membuat lenyapnya mata pencaharian yang sangat diandalkan oleh para petani tembakau saat ini. Maka, ia menilai Rancangan Permenkes ini merupakan tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan pertembakauan di Indonesia.
“Saat ini, kami sedang menjalin komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak untuk mendapatkan solusi dan memberikan masukan terhadap Rancangan Permenkes ini,” terangnya.
Tak hanya itu, Rizal khawatir rencana kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi menyebabkan penurunan penjualan rokok legal. Padahal, kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp213,48 triliun pada 2023.
Beban biaya atas perubahan desain kemasan rokok polos tanpa merek ini pun kemungkinan akan dibebankan pada harga pembelian bahan baku maupun harga jual produk rokok," bebernya.
Oleh karena itu, Rizal melihat bahwa penambahan biaya tersebut pada akhirnya tidak hanya menyasar sektor industri tembakau semata. Kesejahteraan pelaku di ekosistem tembakau pun sedang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut, mulai dari petani, buruh, pengusaha ritel, sampai pedagang kelontong.
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, juga menyoroti dampak ekonomi atas kemungkinan diterapkannya rencana aturan kemasan rokok polos terhadap perekonomian Indonesia. Menurutnya, memaksakan usulan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek tersebut akan menjadi beban berat bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Terlebih, standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek ini akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Ironisnya, para produsen rokok ilegal mendapatkan kemudahan memalsukan produk, tanpa identitas dan informasi detail lainnya.
"Negara rugi dua kali. Cukai tidak tercapai, rokok ilegal marak,” tuturnya.
Budhyman menegaskan, apabila Kemenkes memaksakan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan, dan pelarangan iklan luar ruang, maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan akan menurun sebesar Rp160, 6 triliun. Oleh sebab itu, Budhyman mempertanyakan kesiapan pemerintahan baru dalam menghadapi ancaman kerugian tersebut.
"Kehilangan penerimaan ekonomi sebesar Rp308 triliun dan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp160,6 triliun itu bukan angka yang kecil. Apakah pemerintah siap kehilangan angka sebesar ini? Jadi, harusnya aturan tersebut dibatalkan dan direvisi saja,” pungkasnya. (Z-11)
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Bea Cukai Cilacap, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan Kawunganten, Cilacap
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan fiskal seperti penaikan cukai rokok yang telah menyebabkan penurunan serapan tembakau lokal hingga 30%.
Di tengah upaya jajaran Kemenkes untuk terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes, Merrijantij mengungkapkan, hingga saat ini, Kemenperin belum dilibatkan secara resmi oleh Kemenkes.
Kementerian Pertanian yang bersinggungan langsung dengan para petani tembakau mengaku terganggu dengan langkah Kementerian Kesehatan dalam merancang Permenkes.
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Kelompok Tani Hutan (KTH) sebesar Rp497.925.287.251.
Pemerintah akan menyalurkan stimulus fiskal pada Juni hingga Juli 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir dalam forum bisnis yang melibatkan sekitar 30 perusahaan besar, termasuk Pauli Shandong Taiyuan Energy Co., Ltd.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved