Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pertanian. Hal ini menyusul adanya sejumlah pasal restriktif seperti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang berpotensi mengancam pertembakauan nasional.
Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementan, Muhammad Rizal Ismail, mengatakan semakin restriktifnya regulasi bagi industri tembakau pada beberapa aspek akan berdampak terhadap penurunan produktivitas industri hasil tembakau, termasuk akan berdampak pada penurunan hasil pertanian. Rizal menilai dengan adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek, industri tembakau sangat mungkin akan menurunkan produksi. Itu dilakukan sebagai adaptasi penurunan permintaan akibat penerapan beleid inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Kondisi ini akan mendorong efisiensi bahan baku serta tenaga kerja berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kian maraknya peredaran rokok ilegal.
“Aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan memberatkan industri tembakau. Terlebih, mereka harus melakukan desain ulang dan cetak ulang kemasan rokok membutuhkan ongkos yang besar,” ujar Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (24/10).
Padahal, lanjut Rizal, tembakau merupakan komoditas unggulan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, luas lahan tembakau nasional pada 2023 mencapai 229.123 hektare. Sedangkan, hasil produksi tembakau kering sebanyak 285.348 ton.
Rizal melihat kebijakan tersebut juga akan membuat serapan terhadap tembakau hasil petani menurun. Kemudian, kondisi ini akan membuat lenyapnya mata pencaharian yang sangat diandalkan oleh para petani tembakau saat ini. Maka, ia menilai Rancangan Permenkes ini merupakan tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan pertembakauan di Indonesia.
“Saat ini, kami sedang menjalin komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak untuk mendapatkan solusi dan memberikan masukan terhadap Rancangan Permenkes ini,” terangnya.
Tak hanya itu, Rizal khawatir rencana kemasan rokok polos tanpa merek berpotensi menyebabkan penurunan penjualan rokok legal. Padahal, kontribusi tembakau terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp213,48 triliun pada 2023.
Beban biaya atas perubahan desain kemasan rokok polos tanpa merek ini pun kemungkinan akan dibebankan pada harga pembelian bahan baku maupun harga jual produk rokok," bebernya.
Oleh karena itu, Rizal melihat bahwa penambahan biaya tersebut pada akhirnya tidak hanya menyasar sektor industri tembakau semata. Kesejahteraan pelaku di ekosistem tembakau pun sedang dipertaruhkan dengan kebijakan tersebut, mulai dari petani, buruh, pengusaha ritel, sampai pedagang kelontong.
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, juga menyoroti dampak ekonomi atas kemungkinan diterapkannya rencana aturan kemasan rokok polos terhadap perekonomian Indonesia. Menurutnya, memaksakan usulan standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek tersebut akan menjadi beban berat bagi pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Terlebih, standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek ini akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Ironisnya, para produsen rokok ilegal mendapatkan kemudahan memalsukan produk, tanpa identitas dan informasi detail lainnya.
"Negara rugi dua kali. Cukai tidak tercapai, rokok ilegal marak,” tuturnya.
Budhyman menegaskan, apabila Kemenkes memaksakan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan, dan pelarangan iklan luar ruang, maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan akan menurun sebesar Rp160, 6 triliun. Oleh sebab itu, Budhyman mempertanyakan kesiapan pemerintahan baru dalam menghadapi ancaman kerugian tersebut.
"Kehilangan penerimaan ekonomi sebesar Rp308 triliun dan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp160,6 triliun itu bukan angka yang kecil. Apakah pemerintah siap kehilangan angka sebesar ini? Jadi, harusnya aturan tersebut dibatalkan dan direvisi saja,” pungkasnya. (Z-11)
Moratorium akan mempertimbangkan pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Pemerintah didorong untuk melakukan deregulasi dan revitalisasi industri guna meringankan beban sektor padat karya.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Bea Cukai Cilacap, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan Kawunganten, Cilacap
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan saat ini pemerintah telah siap untuk mengirimkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 ribu ton ke Palestina.
Peruri memperkenalkan pendekatan smart farming yang memungkinkan pemantauan kondisi lahan secara real-time.
PERKEMBANGAN teknologi digital membantu perkembangan sektor pertanian yang lebih transparan dan efisien. Hal itu membuat ekosistem pertanian menjadi lebih maju dan berdaya saing.
LSPR Institute of Communication and Business Jakarta melalui mahasiswa Batch 26 Kelas Excellence mendukung kegiatan pertanian perkotaan di Kampung Anggur RT 09, Jakarta Timur
APAPTF merupakan federasi yang secara aktif terlibat langsung dengan pemerintah Pakistan, dianggap sebagai perwakilan resmi dari seluruh insan pertanian yang ada di negara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved