Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia memohon kepada pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok. Aturan tersebut dituangkan di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi, mengungkapkan tersebut mengancam industri tembakau sekaligus menghambat pertumbuhan perekonomian negara ke depannya. Ia mengaku kecewa dan menilai penyeragaman kemasan rokok justru akan mendorong peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal,” ujar Mudi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Mudi menjelaskan, Ketika kemasan diseragamkan, masyarakat tidak akan bisa membedakan antara rokok legal yang membayar cukai dan rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Itu diyakini akan meningkat produksi dan penyebaran rokok ilegal.
“Jika kebijakan ini diterapkan, banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, mulai dari mematikan industri hingga menyusutkan pendapatan negara dari cukai rokok,” tuturnya.
Senada, Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, memiliki harapan besar agar pemerintahan Prabowo-Gibran melakukan pendekatan berbeda dari sebelumnya dalam memandang kebijakan tersebut.
“Pemerintah selama ini dinilai tidak melihat kesulitan para petani dengan memberikan tekanan sangat besar terhadap industri tembakau. Sehingga harapan kami pemerintahan baru dapat melihat keberlangsungan industri tembakau dari semua aspek, termasuk dari sisi petani,” imbuhnya.
Mewakili para petani tembakau, Samukrah menekankan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan di sektor tembakau, termasuk petani, dalam diskusi Rancangan Permenkes ini. Karena, seringkali posisi petani terabaikan dengan kemunculan kebijakan yang terus membebani dan merugikan pihaknya.
“Kebijakan ini akan memunculkan efek domino yang dapat menekan distribusi hasil panen kami hingga ke hilir. Aturan ini perlu dibatalkan agar tidak terus menggerus kehidupan petani,” tutupnya. (Z-11)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved