Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar, Finari Manan, menyebut peredaran rokok ilegal masih marak di warung kecil wilayah Bogor, Cirebon, dan Bandung
Pemkab Bogor bersama Bea Cukai Jabar memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,8 miliar
Kepala Kanwil Bea Cukai Finari Manan mengingatkan, pengguna rokok ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun atau didenda Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Cukai.
Keputusan Cukai Rokok (CHT) 2026 tidak naik disambut Apindo dan AMTI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) kembali menuai kritik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja menyatakan sikap tegas menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama.
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Kenaikan tarif yang terus-menerus justru memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk mendominasi pasar dan mengambil pangsa pasar rokok legal.
Aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Apindo meminta pemerintah berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Ada pun kerugian yang dialami negara sekitar Rp347 juta karena tidak dibayarkannya cukai rokok
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,9 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
SALAH satu alasan yang sering digaungkan untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) adalah kekhawatiran maraknya rokok ilegal.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan lewat Satgas Rokok Ilegal, selamatkan Rp6,8 triliun dan lindungi industri nasional dari penyelundupan.
Peredaran rokok ilegal saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved