Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Cukai Rokok (CHT) 2026 tidak naik disambut Apindo dan AMTI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) kembali menuai kritik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja menyatakan sikap tegas menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama.
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Kenaikan tarif yang terus-menerus justru memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk mendominasi pasar dan mengambil pangsa pasar rokok legal.
Aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Apindo meminta pemerintah berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Ada pun kerugian yang dialami negara sekitar Rp347 juta karena tidak dibayarkannya cukai rokok
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,9 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
SALAH satu alasan yang sering digaungkan untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) adalah kekhawatiran maraknya rokok ilegal.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan lewat Satgas Rokok Ilegal, selamatkan Rp6,8 triliun dan lindungi industri nasional dari penyelundupan.
Peredaran rokok ilegal saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Keputusan Pak Purbaya benar. Kalau saya melihat, bisa jadi kenaikan cukainya lebih rendah dari 10% yang sudah terjadi dua tahun terakhir.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan menyebut, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 6,9%, naik dari 5,5% pada 2022.
Dalam dua hari terakhir pada 24-25 September 2025, Ditjen Bea Cukai berhasil melakukan penindakan besar di Semarang dan Bekasi.
PEREDARAN rokok ilegal di Jawa Barat dinilai sudah mengkhawatirkan. Pada tahun ini jumlah rokok yang tidak berizin itu diperkirakan mencapai 90 juta batang.
Penundaan kenaikan tarif merupakan langkah realistis untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved