Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual rokok ilegal, tetapi juga bagi pengguna atau pemakainya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10).
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan dikutip dari Antara, Selasa (21/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forkopimda memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas:
Finari mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 jumlah rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang. Sementara secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan telah mencapai 78 juta batang, dan diperkirakan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sedangkan Jawa Barat berperan sebagai daerah pemasaran dan perlintasan.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya murah, banyak ditemukan di toko dan warung kecil di wilayah Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” ujarnya. (Ant/P-4)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved