Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat masih tinggi dan banyak ditemukan di warung-warung kecil. Hingga Oktober 2025, total penindakan terhadap rokok ilegal di provinsi ini telah mencapai 78 juta batang, dan diperkirakan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
Hal itu diungkapkan saat kegiatan pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10).
Khusus di Kabupaten Bogor, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan selama tahun 2025 mencapai 10 juta batang.
Finari menegaskan, mayoritas rokok ilegal yang beredar berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan Jawa Barat sebagai daerah pemasaran dan perlintasan.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya murah, banyak ditemukan di toko dan warung kecil di wilayah Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” kata Finari dikutip dari Antara, Selasa (22/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forkopimda memusnahkan 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, serta tembakau iris, dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar. Dari penindakan itu, negara berhasil mengamankan potensi penerimaan hingga Rp1,4 miliar.
“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan. Ini wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal,” kata Finari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Finari.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas lembaga yang berhasil menindak peredaran rokok dan minuman keras tanpa izin di wilayahnya.
Menurutnya, keberhasilan ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama generasi muda. “Langkah yang kami ambil belum sempurna dan belum tuntas. Untuk menyelesaikan masalah ini dibutuhkan dukungan serta peran aktif seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah,” kata Rudy. (Ant/P-4)
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved