Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) turut menyuarakan dukungan terhadap kebijakan yang dinilai memberi ruang bagi pemulihan industri hasil tembakau (IHT).
Sekretaris Jenderal Gappri, Willem Petrus Riwu, menilai langkah Menteri Keuangan mencerminkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri. “Jadi saat ini bagus, Menteri Keuangan sama industri ini kelihatannya sudah harmonis untuk membawa ke arah perlindungan,” ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/10).
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tidak ada kenaikan cukai di tahun 2026. Ia menyebut keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi industri yang telah lama mengusulkan moratorium tarif cukai selama tiga tahun ke depan.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Bapak Purbaya, bahwa tidak ada kenaikan cukai dan mungkin juga harga jual eceran (HJE). Itu sejalan dengan surat kami ke Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium kenaikan cukai rokok,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyoroti bahwa moratorium tidak hanya soal tarif cukai, tetapi juga menyangkut pengendalian rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif yang terus-menerus justru memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk mendominasi pasar dan mengambil pangsa pasar rokok legal.
“Kalau misalnya cukainya naik terus, kita selalu kalah sama (rokok) ilegal. Karena ilegal tidak membayar cukai sama sekali, enggak bayar pajak PPN, enggak bayar pajak daerah,” tegasnya.
Apresiasi dari pelaku usaha terus mengalir seiring dengan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tarif CHT tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan permintaan pelaku industri tembakau yang telah lama meminta adanya moratorium kenaikan cukai demi menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.(H-2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved