Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja menyatakan sikap tegas menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos dengan warna yang sama (plain packaging) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama. Menurutnya, kebijakan ini justru akan mempermudah peredaran rokok ilegal.
"Secara prinsip sesuai dengan teman-teman industri, tidak sepakat untuk standardisasi kemasan yang ditetapkan warnanya sama. Itu karena akan memudahkan rokok ilegal. Itu yang utama," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (17/10).
Meri juga menyoroti minimnya koordinasi dari Kemenkes dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia berharap pembahasan kebijakan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan kementerian terkait, asosiasi industri, serikat pekerja, petani, dan pelaku usaha.
"Karena selama ini kita belum pernah dapat draft-nya, sampai tadi juga belum dapat," katanya.
Senada, Sekretaris Bidang Pendidikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Iman Setiaman, mengungkapkan bahwa serikat pekerja sangat kurang dilibatkan dalam proses pembahasan regulasi. Bahkan saat public hearing, pihaknya tidak menerima naskah materi perubahan.
"Posisi kita sebetulnya kita ingin diajak, kita ingin didengar. Karena memang sudah bertahun-tahun suara-suara kita ini kurang didengar oleh Kemenkes," imbuhnya.
Iman juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan plain packaging terhadap keberlangsungan industri rokok legal. Ia menilai kebijakan tersebut akan memperbesar peluang rokok ilegal dan berdampak langsung pada pekerja.
"Dampaknya bagi para pekerja khususnya di industri rokok akan berdampak signifikan. Mungkin akan terjadinya pengurangan, penurunan produktivitas, terutama turunnya komoditi pendapatan mereka," tutur Iman.
Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa pihaknya bukan antiregulasi, namun mendukung kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan hidup para pekerja. Ia menyebut tekanan regulasi sudah sangat berat dengan adanya PP 28/2024, dan jika ditambah dengan Rancangan Permenkes, potensi PHK besar-besaran tidak bisa dihindari.
"Dengan PP 28/2024 itu sudah cukup menekan bagi kami. Kalau misalkan ditambah dengan Rancangan Permenkes ini tekanannya sangat dahsyat. Dan gelombang-gelombang PHK itu tidak akan menutup kemungkinan akan terjadi," serunya. (E-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Menurutnya, penyeragaman warna kemasan hanya bersifat estetika dan tidak akan efektif dalam menekan angka perokok aktif.
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) kembali menuai kritik.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved