Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEKRETARIS Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menyatakan bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai tidak akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Untuk menekan jumlah perokok, edukasi yang menyeluruh adalah kunci. Ia memandang, perlu ada edukasi kepada para perokok di bawah umur, terutama yang masih bergantung pada uang orang tua.
"Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (19/3).
Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan dan mengedukasi konsumen. “Kami sangat siap mendukung pemerintah dalam hal ini. Jika pedagang pasar dilibatkan, kami sangat senang,” kata Mujiburrohman.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro juga menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa merek akan menyulitkan konsumen dan pedagang. Pasalnya, konsumen umumnya sudah memiliki merek rokok tertentu yang biasa mereka beli. Tanpa identitas merek, pedagang akan kesulitan memilah dan menyediakan rokok yang diminta pembeli. "Ini pasti berdampak pada penurunan omzet,” imbuhnya.
Selain itu, Suhendro menegaskan bahwa aturan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lokasi tertentu, seperti sekolah dan tempat bermain anak, sudah memberatkan pedagang. Karena, sambungnya, rokok adalah produk fast moving yang menjadi daya tarik orang datang ke pasar. Jika aturan ini diterapkan, dampaknya akan besar bahkan Suhendro menyebut pedagang bisa meradang dan melakukan demo.
Ia pun mengkritik pemerintah yang dinilai terlalu meniru kebijakan luar negeri tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia. Kebijakan ini dinilai terkesan mengada-ada dan tidak menyentuh esensi permasalahan. "Pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, bukan membatasi penjualan rokok yang justru merugikan pedagang,” tegas Suhendro.
Menanggapi upaya pemerintah dalam menekan prevalensi perokok di bawah umur, Suhendro menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi menyeluruh seperti pemasangan stiker larangan penjualan rokok di bawah umur 21. Karena menurutnya, faktor paling penting dalam menekan prevalensi adalah edukasi, terutama untuk generasi muda.
Suhendro berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penyeragaman kemasan rokok dan aturan zonasi yang dinilai merugikan pedagang. “Kami meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menyulitkan rakyat kecil,” pungkasnya. (H-2)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan banyak pihak, mulai dari petani, pekerja, hingga toko kelontong kecil yang bergantung pada penjualan rokok untuk menggerakan usahanya.
Serikat pekerja rokok kembali menegaskan menolak upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana Kemeterian Kesehatan menetapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
FSP RTMM-SPSI menilai bahwa RPMK sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 akan banyak menimbulkan permasalahan. Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved