Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) kembali menuai kritik. Kali ini, penolakan datang dari kalangan pemerhati Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak merek, memicu peredaran produk ilegal, dan menggerus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut. Menurutnya, penyeragaman kemasan akan menghilangkan fungsi utama dari sebuah merek yang telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
"Saya sih tidak setuju. Karena, plain packaging akan meniadakan merek dan hal tersebut akan menghilangkan fungsi merek pada kemasan rokok. Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda," ujar Dwi dilansir dari keterangan resmi, Selasa (21/10).
Ia mencontohkan industri makanan dan minuman yang sangat bergantung pada identitas visual. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan produk dan kehilangan informasi penting dalam proses pengambilan keputusan.
"Bayangkan apabila semua produk ayam goreng cepat saji diharuskan menggunakan kemasan putih atau polos. Jadi nanti konsumen tidak memperoleh informasi, produk mana yang diinginkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa membangun merek adalah proses panjang yang membutuhkan investasi besar. Merek bukan hanya simbol, tapi aset bernilai tinggi yang menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.
"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," tegas dia.
Ia juga mengingatkan bahwa merek global yang sudah memiliki valuasi tinggi bisa kehilangan nilainya jika dipaksa menjual produk tanpa identitas visual.
"Bayangkan apabila saya memberikan Anda minuman soda cola tanpa merek. Apakah Anda akan bersedia meminumnya? Jadi nilai dari suatu merek itu adalah merupakan hal yang sangat penting yang harus dijaga dari waktu ke waktu," papar Dwi.
Selain aspek HAKI, Dwi menyoroti potensi dampak terhadap peredaran rokok ilegal. Penyeragaman kemasan dinilai akan mempermudah pemalsuan karena tidak lagi ada desain yang kompleks dan dilindungi hak cipta. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga bisa berdampak pada PNBP. Jika merek tidak lagi menjadi elemen penting dalam kemasan, insentif perusahaan untuk mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa menurun drastis.
“Padahal industri hasil tembakau selama ini merupakan salah satu kontributor pendaftaran merek terbesar di Indonesia,” pungkasnya. (E-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Menurutnya, penyeragaman warna kemasan hanya bersifat estetika dan tidak akan efektif dalam menekan angka perokok aktif.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama serikat pekerja menyatakan sikap tegas menolak kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved