Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bogor bersama Bea Cukai Jawa Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman keras tanpa izin hasil penindakan. Kegiatan tersebut digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025).
Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar. Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bogor, Bea Cukai, Forkopimda, Satpol PP, Linmas, serta berbagai organisasi kemasyarakatan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa izin.
“Langkah yang kami ambil belum sempurna dan belum tuntas. Untuk menyelesaikan masalah ini dibutuhkan dukungan serta peran aktif seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah,” kata Rudy dikutip dari Antara, Selasa (21/10).
Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian operasi berkelanjutan yang menyasar toko-toko penjual rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol ilegal di berbagai kecamatan.
“Pemusnahan ini hasil dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak dikeluarkan secara bebas, sementara terhadap rokok tanpa cukai, kami memiliki komitmen yang sama untuk memberantasnya,” jelas Rudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menyebut, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol tanpa izin, dan tembakau iris, dengan nilai total mencapai Rp2,8 miliar.
“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan. Ini wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal,” kata Finari. (Ant/P-4)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Melalui siaran persnya, Rudy mengatakan dengan hati penuh empati, Pemkab Bogor akan terus mendampingi, membantu, dan memastikan seluruh kebutuhan korban terdampak terpenuhi.
Mou diteken antara Pemkab Bogor- Pemkab Jawa Barat (Jabar)- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/8).
Dari Pemkab Bogor, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan dari Provinsi Jabar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi).
Menteri Hanif mengatakan pihaknya mendesak, sehingga tidak terjadi pembiaran.
Pemprov Jawa Barat melalui Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan melarang angkutan kota masuk kawasan Puncak, untuk beroperasi sementara waktu selama libur Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved