Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HASIL Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, memperlihatkan adanya penurunan kedisiplinan memakai masker di masyarakat.
Gerakan Mobil Masker dan kampanye protokol kesehatan menyasar wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) perorangan terbanyak berasal dari area publik dengan 73.277 pelanggaran hingga Oktober 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker.
Operasi masker di Klaten digelar sejak 1 Juli lalu dan hingga kini sudah terjaring 5.772 pelanggar. Mereka dihukum kerja sosial dan KTP ditahan selama 10 hari.
Penegakan hukum prokes covid-19 di Babe yang digelar 4-29 September 2020 telah menjaring 3.754 pelanggar. Namun tak satupun yang didenda uang, hanya push up atau menyapu jalan.
Mereka yang terjaring razia, sekitar 50 orang memilih membayar sanksi denda sebesar Rp50.000.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ia kembali mengajak masyarakat untuk patuh dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang disampaikan
Operasi penegakan disiplin melibatkan polisi, kejaksaan dan hakim. Tim gabungan yang terlibat selain Satpol PP juga TNI, Polri dan relawan. Mereka yang melanggar langsung sidang di tempat.
Penegakan protokol kesehatan di Sumsel telah diatur dalam Peraturan Gubernur No 37 tahun 2020. Sehingga razia dan sidang yang dilakukan di tempat itu juga berpedoman dengan regulasi tersebut.
Satgas Covid Mebidang sempat mengalami serangan fisik secara brutal oleh kelompok preman saat merazia sebuah tempat usaha di Komplek Brayan Trade Centre, Rabu (21/10) malam.
Hingga Jumat (23/10) malam di Provinsi Riau terdapat penambahan 269 kasus terkonfirmasi Covid-19 dan penambahan 272 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
JURU bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Petrus Herlemus mengakui di era adaptasi kebiasaan baru masih banyak warga yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan.
Sebanyak 8.351 pelanggar protokol kesehatan di Klaten, Jawa Tengah, terjaring operasi yustisi.
Sasaran operasi masih fokus kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di titik cek poin. Termasuk masyarakat umum pejalan kaki yang beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat umum yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, dikenakan sanksi KTP ditahan selama 10 hari. Sedangkan sanksi pelanggar yang tidak membawa identitas wajib kerja sosial.
OKNUM anggota Satpol PP Kota Cimahi melakukan tindakan tidak menyenangkan saat menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sejak awal sekitar 1.500-1.600 pelanggar yang diamankan. Pelanggaran terjadi di warung kopi (warkop) yang berada di dekat perkampungan.
Bupati dua periode ini juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Lamongan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Rencananya hingga 18 Februari mendatang. Bahkan jika memungkinkan akan diperpanjang tergantung perkembangan situasinya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved