Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJAK Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dimulai pada 11 Januari lalu hingga 18 Februari tercatat sebanyak 78.946 orang di Jakarta ditindak karena tidak memakai masker. Laporan hasil penindakan ini diunggah di akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (19/2).
Dari jumlah 78.946 orang tersebut, sebanyak 77.139 orang mendapatkan sanksi kerja sosial. Lalu sebanyak 1.807 orang diberikan sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggaran tidak memakai masker ini adalah Rp268.850.000.
Sementara itu, untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran ada sebanyak 12 unit yang dikenakan sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Total denda yang dikumpulkan adalah Rp28 juta.
Baca juga: Klaim Vaksin Nusantara, Ahli Biomolekuler: Buka Data dan Diskusi
Di samping itu ada 501 unit yang dikenakan penghentian operasional selama 1x24 jam dan 17 unit yang diberikan sanksi penghentian operasi selama 3x24 jam. Kemudian ada 14.769 unit yang tidak melakukan pelanggaran.
Lalu untuk pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran ditemukan di 1.574 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.519 unit dikenakan sanksi teguran tertulis. Sebanyak lima unit dikenakan sanksi denda dengan total denda yang terkumpul Rp31 juta.
Lalu ada 50 perusahaan yang dikenakan sanksi penghentian operasi sementara selama 3x24 jam. Sebanyak 12.345 perusahaan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. (OL-4)
"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar,"
Puluhan pelanggar PSBB di Kelurahan Karet Tengsin Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial selama 60 menit. Mereka terjaring operasi tertib masker dijaring mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Selain itu, ada 511 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 43 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
Dari 46 pelanggar yang tidak mengenakan masker, ada 35 orang yang menjalani sanksi sosial.
Selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff.
“Terdapat delapan provinsi dengan rata-rata kepatuhan memakai masker di bawah 75%,” tulis data Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Kamis (14/7).
Sebelumnya tes covid-19 terhadap gelandang Inter lainnya Roberto Gagliardini dan bek Milan Skriniar juga memberikan hasil positif terinfeksi.
Dalam pelaksanaan liga tersebut, perlu adanya kepatuhan dari seluruh komponen penyelenggara sepak bola dan pihak terkait seperti federasi, klub hingga suporter.
DUNIA saat ini sedang mengalami peningkatan kasus covid-19.
PILKADA serentak pada 9 Desember mendatang menimbulkan kekhawatiran terhadap penularan Covid-19. Sosialisasi dan pendekatan budaya perlu dilakukan mencegah Pilkada jadi klaster Covid-19
UNTUK mencegah penularan Covid-19 di Pilkada Karawang, Jawa Barat. KPU Karawang telah menyiapkan pengetatan protokol kesehatan (prokes), salah satunya melakukan bilik isolasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved