Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATPOL-PP Kecamatan Sawah Besar menggelar operasi penegakkan protokol kesehatan (Prokes) masker di Jalan Samanhudi, depan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).
Adapun razia dilakukan karena kawasan Pasar Baru disinyalir banyak yang abai prokes. Khususnya warga yang tidak memakai masker.
Baca juga: Warga Harap Jakarta Lebih Baik Saat tak Lagi Jadi Ibu Kota
Terbukti, puluhan anggota Satpol PP Sawah Besar berhasil merazia 35 pelanggar yang terbukti tak menggunakan masker di jalan.
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
"Total ada 35 orang pelanggar karena tidak memakai masker," kata Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar Darwis Silitonga, Jumat (4/2).
Usai diberi sanksi sosial atau denda, para pelanggar prokes kemudian diberikan masker oleh petugas.
Darwis menyebut pelanggar masker lebih banyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.
Adapun Operasi penegakkan masker itu dilakukan di sepanjang Jalan Samanhudi oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri.
Operasi tertib masker ini dilakukan secara ketat untuk menegakkan disiplin bermasker di masyarakat.
Terpisah, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menuturkan bahwa sejak bulan Januari lebih dari 38 ribu warga di Jakarta yang ditindak karena tidak menggunakan masker.
"Jadi pelanggaran terhadap penggunaan masker termasuk juga pelanggaran protokol kesehatan lainnya. Kita kembali ingatkan supaya masyarakat tidak terpapar covid-19," ujar Arifin.
"Satu - satunya yang paling efektif, kita harus patuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah yaitu menjalani 5M dengan sebaik-baiknya," pungkas Arifin. (OL-6)
Rossoneri mengonformasi razia tersebut namun menegaskan bahwa klub itu tidak diselidiki melainkan CEO Giorgio Furlani dan pendahulunya Ivan Gazidis.
Ketentuan klakson telolet hampir sama dengan knalpot brong, yakni sama-sama dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, razia tersebut digelar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Pemkot) Jakarta Pusat terus melakukan razia untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial selama PSBB. Dari razia didapati 4 orang penderita gangguan jiwa
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan nanti malam pihaknya bakal menggelar razia atau sweeping dengan mengerahkan banyak personel.
Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25% di perusahaan yang memproduksi bir merek Anker itu.
"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar,"
Puluhan pelanggar PSBB di Kelurahan Karet Tengsin Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial selama 60 menit. Mereka terjaring operasi tertib masker dijaring mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Selain itu, ada 511 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 43 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
Dari 46 pelanggar yang tidak mengenakan masker, ada 35 orang yang menjalani sanksi sosial.
Selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved