Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar,"
Puluhan pelanggar PSBB di Kelurahan Karet Tengsin Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial selama 60 menit. Mereka terjaring operasi tertib masker dijaring mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Selain itu, ada 511 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 43 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
Dari 46 pelanggar yang tidak mengenakan masker, ada 35 orang yang menjalani sanksi sosial.
Selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejak diberlakuan PSBB ketat di Ibu Kota, pihaknya sudah menemukan sejumlah pelanggaran.
Dalam sepekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Februari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 2.277 warga pelanggar tertib masker (tibmask) di 10 wilayah kecamatan.
Dari jumlah 78.946 orang tersebut, sebanyak 77.139 orang mendapatkan sanksi kerja sosial. Lalu sebanyak 1.807 orang diberikan sanksi denda.
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.
Satpol) PP DKI Jakarta sejak berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari lalu hingga 26 Maret telah menindak 151.427 warga.
Polsek Tambora bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker
Warga yang terjaring razia masker mendapat sanksi denda dan membersihkan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masker adalah kerja sosial dan denda administratif.
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
Kota Depok sudah pada PPKM level 4 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan setiap pelanggar prokes akan diberikan sanksi. Ada kemungkinan peningkatan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta para pelaku yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, ditindak tegas.
Daeng meminta aparat keamanan untuk menertibkan masker abal-abal yang tidak medical grade di lapangan, agar keamanan masyarakat dan tenaga medis terjamin.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved