Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel operasi yustisia bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bahwa pengawasan dan penegakkan pelanggaran protokol kesehatan harus dimaksimalkan.
Sebabnya, saat ini Jakarta tengah dalam memasuki fase genting akibat meningkatnya kasus aktif covid-19. Per Selasa (15/6) jumlah kasus aktif di Jakarta bahkan sudah menyentuh angka 19 ribu orang.
"Kembali dengan yang sudah diarahkan kita maksimalkan agar efek jera. Misal denda masker itu Rp250 ribu ya akan kita berikan denda Rp250 ribu. Lalu untuk denda tempat usaha itu sampai Rp50 juta maksimalnya ya kita akan kenakan Rp50 juta," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/5).
Menurut dia, selama ini pengenaan sanksi merujuk pada Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan peraturan teknis turunannya yakni Pergub No 3 tahun 2021 di mana sanksi diberikan secara bertingkat.
Arifin menyebutkan sebelumnya, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pengusaha atau warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bila tidak mampu secara finansial.
"Ketika mereka melanggar tidak kita kenakan denda maksimal karena tidak mampu. Jadi mereka harus menandatangani pernyataan tidak mampu secara finansial," ungkapnya.
Satpol PP DKI juga sebelumnya tidak mengenakan denda secara maksimal karena bergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Namun kini, bila pelanggarannya masif, pihaknya tak akan segan untuk memberikan denda maksimal kepada para pengusaha yang membandel.
"Selama ini diberikan bertingkat. Kalau baru pertama akan diberikan teguran tertulis bagi pengusaha. Tapi juga dilihat dari pelanggarannya. Kalau pelanggarannya masif, jaga jaraknya, physical distancing tidak dilakukan, cek suhu tidak dilakukan, juga kapasitasnya melampaui, jam operasional melewati. Nah, yang seperti ini akan kita kenakan denda maksimal," tegasnya. (Put/OL-09)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved