Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi maksimal kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam apel operasi yustisia bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bahwa pengawasan dan penegakkan pelanggaran protokol kesehatan harus dimaksimalkan.
Sebabnya, saat ini Jakarta tengah dalam memasuki fase genting akibat meningkatnya kasus aktif covid-19. Per Selasa (15/6) jumlah kasus aktif di Jakarta bahkan sudah menyentuh angka 19 ribu orang.
"Kembali dengan yang sudah diarahkan kita maksimalkan agar efek jera. Misal denda masker itu Rp250 ribu ya akan kita berikan denda Rp250 ribu. Lalu untuk denda tempat usaha itu sampai Rp50 juta maksimalnya ya kita akan kenakan Rp50 juta," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (16/5).
Menurut dia, selama ini pengenaan sanksi merujuk pada Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan peraturan teknis turunannya yakni Pergub No 3 tahun 2021 di mana sanksi diberikan secara bertingkat.
Arifin menyebutkan sebelumnya, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pengusaha atau warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan bila tidak mampu secara finansial.
"Ketika mereka melanggar tidak kita kenakan denda maksimal karena tidak mampu. Jadi mereka harus menandatangani pernyataan tidak mampu secara finansial," ungkapnya.
Satpol PP DKI juga sebelumnya tidak mengenakan denda secara maksimal karena bergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Namun kini, bila pelanggarannya masif, pihaknya tak akan segan untuk memberikan denda maksimal kepada para pengusaha yang membandel.
"Selama ini diberikan bertingkat. Kalau baru pertama akan diberikan teguran tertulis bagi pengusaha. Tapi juga dilihat dari pelanggarannya. Kalau pelanggarannya masif, jaga jaraknya, physical distancing tidak dilakukan, cek suhu tidak dilakukan, juga kapasitasnya melampaui, jam operasional melewati. Nah, yang seperti ini akan kita kenakan denda maksimal," tegasnya. (Put/OL-09)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved