Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

151 ribu Warga Ditindak Langgar Tak Pakai Masker Selama PPKM

 Putri Anisa Yuliani
27/3/2021 18:58
151 ribu Warga Ditindak Langgar Tak Pakai Masker Selama PPKM
Petugas mendata warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat digelar razia masker bersamaan dengan penerapan PPKM di wilayah Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SATUAN Polisi (Satpol) PP DKI Jakarta sejak berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari lalu hingga 26 Maret telah menindak 151.427 warga yang tidak memakai masker.

Dari jumlah tersebut 148.104 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sisanya 3.323 orang dikenakan sanksi denda administratif. Informasi ini diunggah di akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta.

Sementara itu, jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker berjumlah Rp505.300.000.

Sementara itu, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, dari 29.342 unit yang diawasi, sebanyak 21 unit disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Lalu terdapat 101 unit ditindak pembubaran karena melanggar jam operasional. Sebagimana diketahui, dalam masa PPKM, tempat usaha hanya boleh buka makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu ada 349 rumah makan atau kafe yang ditindak dengan penutupan 1x24 jam dan 106 rumah makan atau kafe yang ditindak dengan sanksi penutupan 3x24 jam.

Kemudian ada 2.871 unit yang diberikan teguran terus dan satu unit diberikan sanksi pencabutan izin usaha. Total denda yang terkumpul dari penindakan rumah makan atau kafe adalah Rp96 juta.

Untuk pengawasan di perusahaan atau industri sebanyak 103 perusahaan mendapatkan sanksi penutupan sementara 3x24 jam karena melanggar protokol kesehatan. Lalu 2.456 unit diberikan teguran tertulis dan 14 unit diberikan sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul adalah Rp75 juta.

Total denda yang terkumpul dari 11 Januari hingga 26 Maret 2021 adalah Rp676.300.000. Lalu total denda yang terkumpul sejak pelaksanaan PSBB pada Juni 2020 hingga 26 Maret 2021 yakni Rp6.415.520.000. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya