Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring. Ke-30 pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal sila dalam Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.
"Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal Pancasila dan push up di tempat," kata Sudarsana.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan, jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu.
Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih dan masih berlaku.
"Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa, apakah itu benar apa hanya mengelak saja, seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi," katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. (OL-13)
Baca Juga: Izin Turunan Miras Ciu Bekonang akan Dikeluarkan BC Solo
PEMPROV Sumsel kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat di wilayahnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan setiap pelanggar prokes akan diberikan sanksi. Ada kemungkinan peningkatan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kota Depok sudah pada PPKM level 4 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Target ambisius ini dicanangkan setelah Denpasar berhasil menanggulangi dampak fluktuasi angka kemiskinan yang dipicu oleh pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved