Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TIM Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara, Kamis, (13/1). Hasilnya, sebanyak 30 orang pelanggar terjaring. Ke-30 pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal sila dalam Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.
"Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal Pancasila dan push up di tempat," kata Sudarsana.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan, jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu.
Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi. Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih dan masih berlaku.
"Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa, apakah itu benar apa hanya mengelak saja, seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi," katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. (OL-13)
Baca Juga: Izin Turunan Miras Ciu Bekonang akan Dikeluarkan BC Solo
PEMPROV Sumsel kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat di wilayahnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut, bahwa vaksin Covid-19 sama pentingnya dengan memakai masker.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga memastikan setiap pelanggar prokes akan diberikan sanksi. Ada kemungkinan peningkatan sanksi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kota Depok sudah pada PPKM level 4 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Razia tersebut dilakukan terhadap pengendara roda dua tak bermasker. Mereka dihentikan petugas dan diberikan saksi sosial serta denda.
GELARAN Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Fun Run 5K dan 10K yang digagas oleh komunitas Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Denpasar mendapat apresiasi.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menekankan pentingnya festival ini sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda.
Ibis Styles Bali hadirkan program "City Heritage Tour: Denpasar Has Stories" yang ajak tamu selusuri sejarah dan kehidupan lokal di Denpasar.
Acara yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar ini bertujuan untuk mewujudkan kerukunan umat beragama dengan menyasar berbagai elemen masyarakat.
Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 desa, 16 kelurahan dan 35 desa adat di Kota Denpasar, Bali, diresmikan secara serentak.
Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali akan menggelar festival layang-layang yang bertajuk Rare Angon Festival bertaraf internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved