Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

15.972 Pelanggar Prokes di Jakarta Ditindak Periode 22-27 Juni 2021

 Hilda Julaika
29/6/2021 09:07
15.972 Pelanggar Prokes di Jakarta Ditindak Periode 22-27 Juni 2021
Warga yang terjaring razia masker dikenakan sanksi sosial di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak sebanyak 15.972 pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran tersebut terhitung dalam periode 22 sampai 27 Juni 2021.

Adapun rincian dari para para pelanggar tersebut, sebanyak 15.718 melanggar aturan penggunaan masker; 545 pelanggaran prokes di rumah makan, warung makan, dan kafe/restoran; 84 pelanggaran prokes di perkantoran; dan 165 pelanggaran prokes di tempat usaha lainnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masker adalah kerja sosial dan denda administratif.

Sedangkan, sanksi bagi rumah makan, warung makan, kafe/restoran, tempat usaha, perkantoran yaitu berupa pembubaran, teguran tertulis, penutupan sementara maksimal 3x24 jam dan denda.

"Jumlah denda yang terkumpul dari seluruh pelanggaran periode 22 sampai 27 Juni 2021 sebesar Rp58.300.000," ujarnya, Selasa (29/6).

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta tidak pernah mengendurkan apalagi menghentikan kegiatan operasi atau pengawasan prokes, baik yang berkaitan dengan penggunaan masker, di perkantoran dan juga tempat usaha.

"Sebenarnya kegiatan pengawasan prokes yang dilakukan jajaran Satpol PP setiap hari tidak pernah berhenti. Kegiatan pengawasan penggunaan masker dimulai setiap pagi di 50 lebih titik lokasi. Kami lakukan penindakan terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker," terangnya.

Ia menambahkan, pandemi covid-19 di Jakarta angka kasusnya terus meningkat. Untuk itu, pengawasan disertai penindakan terhadap pelanggaran prokes dilakukan agar semua pihak mempunyai kesadaran, tanggung jawab dan kontribusi bersama dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mari kita ikut serta bertanggung jawab mendisiplinkan semua orang baik dari diri kita sendiri, termasuk pelaku usaha kepada pegawainya. Mari kita punya niat yang sama untuk menyelamatkan diri kita, keluarga dan saudara kita dan masyarakat. Kalau kita berkolaborasi dan bersinergi mudah-mudahan pengentasan pandemi covid-19 bisa lebih cepat," tandasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya