Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS gabungan di Kabupaten Tuban, Jatim, menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di kabupaten setempat. Penindakan di sejumlah tempat keramaian ini dilakukan karena wilayah Tuban sedang memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan yang terlibat operasi kali ini personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI. Dari operasi yang digelar di enam titik keramaian dan kafe, petugas menemukan 30 pelanggaran. Semua lokasi operasi tersebut berada di sekitar kota Tuban.
Petugas sempat mendapat perlawanan dari pemilik tempat usaha yang menolak untuk ditindak. Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengungkapkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban.
Selain itu, juga sebagai implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Menurut dia, operasi pada Minggu malam ini melibatkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI. Petugas juga menemukan 30 pelanggaran protokol kesehatan dari 6 titik lokasi operasi.
"Para pelanggar selanjutnya didata petugas dan ditindak sesuai dengan prosedur, termasuk menyita kartu identitas diri pelanggar," ungkapnya, Senin (1/2) siang.
Ia menjelaskan sesuai dengan Perbup Tuban no 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp300 ribu. Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi diharuskan membayar denda maksimal Rp50 juta.
Dan jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Ini berlaku untuk semua sektor usaha,'' tegasnya.
Pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hery menambahkan pelanggaran terjadi lantaran kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan protokol kesehatan. (YK/OL-10)
RATUSAN baliho, spanduk, hingga banner kampanye calon bupati petahana Pilkada Kabupaten Tuban yang terpasang bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Anak-anak mustahik binaan ZCD Baznas kelompok Putri Berdikari Batik melalui kegiatan yang terintegrasi dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Secara geologis, akuifer air tanah memerlukan waktu ribuan sampai jutaan tahun dalam proses pembentukannya.
GEMPA tektonik M6,2 melanda Pantai Barat Sumatera, Bengkulu Utara, Bengkulu pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 22.07.07 WIB.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, jemaah calon haji Kabupaten Tuban tahun 2025 berjumlah 1.256 orang.
FATHUL Huda tidak rela bantuan sosial tunai salah sasaran
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved