Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Petugas Gabungan Tuban Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

M Yakub
01/2/2021 22:34
Petugas Gabungan Tuban Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Razia gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Tuban menyasar sejumlah cafe maupun titik keramaian di Kota Tuban dan sekitarnya.(MI/M Yakub)

PETUGAS gabungan di Kabupaten Tuban, Jatim, menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di kabupaten setempat. Penindakan di sejumlah tempat keramaian ini dilakukan karena wilayah Tuban sedang memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Petugas gabungan yang terlibat operasi kali ini personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI. Dari operasi yang digelar di enam titik keramaian dan kafe, petugas menemukan 30 pelanggaran. Semua lokasi operasi tersebut berada di sekitar kota Tuban.

Petugas sempat mendapat perlawanan dari pemilik tempat usaha yang menolak untuk ditindak. Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengungkapkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban.

Selain itu, juga sebagai implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurut dia, operasi pada Minggu malam ini melibatkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI. Petugas juga menemukan 30 pelanggaran protokol kesehatan dari 6 titik lokasi operasi.

"Para pelanggar selanjutnya didata petugas dan ditindak sesuai dengan prosedur, termasuk menyita kartu identitas diri pelanggar," ungkapnya, Senin (1/2) siang.

Ia menjelaskan sesuai dengan Perbup Tuban no 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp300 ribu. Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi diharuskan membayar denda  maksimal Rp50 juta.

Dan jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Ini berlaku untuk semua sektor usaha,'' tegasnya.

Pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hery menambahkan pelanggaran terjadi lantaran kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan protokol kesehatan. (YK/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya