Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
TINGKAT pelanggaran protokol kesehatan berupa penggunaan masker di kalangan masyarakat Cianjur, Jawa Barat, masih belum menggembirakan. Upaya operasi penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan tim gabungan di bawah koordinasi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur.
Penyidik PNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Dedi Rahman, mengatakan operasi yustisi penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih terus berlangsung. "Operasi penerapan sanksi pelanggaran prokes dilaksanakan di zona cek poin Taman Kreatif Joglo. Arahan dan petunjuk, operasi ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi, penegasan, dan penyadaran kepada masyarakat," kata Dedi di sela kegiatan operasi, Kamis (17/12).
Sasaran operasi masih fokus kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di titik cek poin. Termasuk masyarakat umum pejalan kaki yang beraktivitas di luar rumah.
"Tidak bisa kita pungkiri, masih ada masyarakat yang belum menyadari pentingnya memakai masker. Karena itu, setiap kali digelar operasi, kita selalu menyampaikan pesan moral kepada para pelanggar agar jangan kendur memakai masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," tutur Dedi.
Selain sanksi sosial berupa push up, kata Dedi, bagi pelanggar protokol kesehatan juga dikenai denda. Bentuknya berupa pemberian atau donasi masker yang akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang tak mampu membeli.
"Untuk sanksi sosial berupa push up, sasarannya bagi kalangan muda atau milenial. Masker yang merupakan donasi atau sanksi denda bagi pelanggar, akan kami salurkan kembali ke masyarakat yang betul-betul tak mampu membeli masker," tegasnya.
Dedi mengingatkan masyarakat bahwa pandemi covid-19 masih ada. Kondisi itu ditunjukkan dengan terus bertambahnya jumlah kasus baru terkonfirmasi positif covid-19.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi positif sudah mencapai 1.014 pasien. Dari jumlah itu, sebanyak 505 pasien sudah selesai isolasi atau sembuh, 464 pasien masih menjalani proses isolasi, dan 5 orang meninggal dunia. Sedangkan 40 orang lainnya beralamat di luar Cianjur. (R-1)
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi rupanya gentar saat digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta terkait jumlah siswa maksimal dalam rombongan belajar (rombel).
Sementara itu, bibit siklon tropis 93W di timur Filipina berpotensi persisten dengan arah gerak ke barat laut, membawa dampak di wilayah timur Indonesia.
DEWAN Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyoroti berakhirnya Munas V IKAL dalam kondisi deadlock.
Keempat, berupa rekomendasi untuk BPIP. Perlu penguatan literasi keagamaan lintas budaya untuk dijadikan agenda strategis nasional dengan BPIP sebagai leading sector.
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
Pemerintah desa harus memutar otak agar ketersediaan produksi beras lokal bisa tetap terpenuhi. Caranya dengan mengoptimalkan pabrik penggilingan padi.
Mereka mengecam terjadinya kekerasan tersebut karena mengancam kebebasan pers di tengah iklim demokrasi.
BELASAN santriwati Pondok Pesantren Darrul Quran As-satinem di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tergolek lemas di Puskesmas Cidaun. Mereka diduga keracunan menu MBG
Turunnya angka stunting tak terlepas dari peran lintas sektor. Sebab, penanganan stunting tak bisa hanya dilakukan Dinas Kesehatan.
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved