Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TINGKAT pelanggaran protokol kesehatan berupa penggunaan masker di kalangan masyarakat Cianjur, Jawa Barat, masih belum menggembirakan. Upaya operasi penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan tim gabungan di bawah koordinasi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur.
Penyidik PNS Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Dedi Rahman, mengatakan operasi yustisi penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hingga saat ini masih terus berlangsung. "Operasi penerapan sanksi pelanggaran prokes dilaksanakan di zona cek poin Taman Kreatif Joglo. Arahan dan petunjuk, operasi ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi, penegasan, dan penyadaran kepada masyarakat," kata Dedi di sela kegiatan operasi, Kamis (17/12).
Sasaran operasi masih fokus kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di titik cek poin. Termasuk masyarakat umum pejalan kaki yang beraktivitas di luar rumah.
"Tidak bisa kita pungkiri, masih ada masyarakat yang belum menyadari pentingnya memakai masker. Karena itu, setiap kali digelar operasi, kita selalu menyampaikan pesan moral kepada para pelanggar agar jangan kendur memakai masker, membiasakan mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," tutur Dedi.
Selain sanksi sosial berupa push up, kata Dedi, bagi pelanggar protokol kesehatan juga dikenai denda. Bentuknya berupa pemberian atau donasi masker yang akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang tak mampu membeli.
"Untuk sanksi sosial berupa push up, sasarannya bagi kalangan muda atau milenial. Masker yang merupakan donasi atau sanksi denda bagi pelanggar, akan kami salurkan kembali ke masyarakat yang betul-betul tak mampu membeli masker," tegasnya.
Dedi mengingatkan masyarakat bahwa pandemi covid-19 masih ada. Kondisi itu ditunjukkan dengan terus bertambahnya jumlah kasus baru terkonfirmasi positif covid-19.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi positif sudah mencapai 1.014 pasien. Dari jumlah itu, sebanyak 505 pasien sudah selesai isolasi atau sembuh, 464 pasien masih menjalani proses isolasi, dan 5 orang meninggal dunia. Sedangkan 40 orang lainnya beralamat di luar Cianjur. (R-1)
SEJUMLAH orangtua siswa mengaku masih kebingungan melakukan pendaftaran secara daring atau online untuk Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat (Jabar).
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
SETARA Institute mengecam penyegelan masjid Ahmadiyah di Kota Banjar, Jawa Barat dan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan
Direktur Jenderal Kesehatan Layanan Primer dan Komunitas Kemenkes, Endang Sumiwi, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi tinggi.
Adnan Prasetyo, bocah yang viral karena menaiki sepeda dari Brebes hendak menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, akhirnya dijadikan anak asuh oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gempa bumi itu juga dirasakan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya di sekitar Kabupaten Pangandaran.
Secara keseluruhan, kondisi jemaah haji asal Kabupaten Cianjur lainnya dalam kondisi sehat.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Hujan deras dengan interval waktu yang cukup lama selalu mengakibatkan banjir hingga ke permukiman warga.
DUA pekan berturut-turut terjadi libur panjang bersamaan akhir pekan. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, momen libur panjang cukup mendongrak tingkat hunian hotel.
Digitalisasi bertujuan mempercepat dan mempermudah berkaitan dengan pajak atau retribusi daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved