Dua Hari PSBB Ketat, Satpol PP Tindak 3.576 Warga Tak Pakai Masker

Hilda Julaika
13/1/2021 08:50
Dua Hari PSBB Ketat, Satpol PP Tindak 3.576 Warga Tak Pakai Masker
Warga yang terjaring razia masker dikenakan sangsi sosial di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (29/8/2020)( MI/ANDRI WIDIYANTO)

KASATPOL PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejak diberlakuan PSBB ketat di Ibu Kota, pihaknya sudah menemukan sejumlah pelanggaran. Pada 11-12 Januari 2021, Satpol PP telah menindak 3.576 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Dari 3.576 pelanggar tersebut, 86 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp14,35 juta. Sedangkan sisanya 3.490 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial," kata Arifin, Rabu (13/1).

Selama periode yang sama, sambung Arifin, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap 633 rumah makan, restoran dan sejenisnya. Hasilnya, tiga rumah makan dikenakan sanksi penghentian sementara dan enam diberikan teguran tertulis. Sisanya, 624 restoran dan rumah makan tidak ditemukan pelanggaran.

baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Keterisian RS Rujukan di DKI Lebih 80%

Diungkapkan Arifin, pihaknya akan melakukan pengawasan aktivitas perkantoran di 44 wilayah kecamatan, Rabu (13/1) pagi, guna memastiksn jumlah kapasitas 25% karyawan masuk diberlakukan.

"Kami tidak akan kendor melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota, " tandasnya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli ini untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipatuhi oleh warga Ibu Kota dan pelaku usaha. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya