Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASATPOL PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejak diberlakuan PSBB ketat di Ibu Kota, pihaknya sudah menemukan sejumlah pelanggaran. Pada 11-12 Januari 2021, Satpol PP telah menindak 3.576 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Dari 3.576 pelanggar tersebut, 86 di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total Rp14,35 juta. Sedangkan sisanya 3.490 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial," kata Arifin, Rabu (13/1).
Selama periode yang sama, sambung Arifin, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap 633 rumah makan, restoran dan sejenisnya. Hasilnya, tiga rumah makan dikenakan sanksi penghentian sementara dan enam diberikan teguran tertulis. Sisanya, 624 restoran dan rumah makan tidak ditemukan pelanggaran.
baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Keterisian RS Rujukan di DKI Lebih 80%
Diungkapkan Arifin, pihaknya akan melakukan pengawasan aktivitas perkantoran di 44 wilayah kecamatan, Rabu (13/1) pagi, guna memastiksn jumlah kapasitas 25% karyawan masuk diberlakukan.
"Kami tidak akan kendor melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota, " tandasnya.
Pihaknya akan terus melakukan patroli ini untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipatuhi oleh warga Ibu Kota dan pelaku usaha. (OL-3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
"Ada 164 ribu warga yang ditindak karena melanggar tidak memakai masker sejak PSBB Transisi. Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar,"
Puluhan pelanggar PSBB di Kelurahan Karet Tengsin Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial selama 60 menit. Mereka terjaring operasi tertib masker dijaring mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Selain itu, ada 511 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 43 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
Dari 46 pelanggar yang tidak mengenakan masker, ada 35 orang yang menjalani sanksi sosial.
Selama hidung dan mulut tertutup dengan benar, Satpol PP tidak akan menindak pengguna masker scuba dan buff.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved