Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS selebritis Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) covid-19 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Cilodong, Rabu (27/1).
Sama seperti pada suntikan dosis pertama pada 13 Januari silam, kali ini, Raffi juga divaksinasi berbarengan dengan Presiden Joko Widodo.
Yusri mengatakan, setelah diselidiki oleh polisi dan Satgas Penanganan Covid-19 melalui keterangan saksi dan pengecekan di lapangan, acara itu tidak melanggar protokol kesehatan.
Gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dari sikap Raffi Ahmad. Artis berusia 33 tahun itu menghadiri pesta seusai mendapat vaksin covid-19 tahap pertama.
Dengan mengeluarkan SP3, maka masyarakat yang tidak puas bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahannya.
Tubagus mengaku kedua kejadian itu jelas berbeda, sehingga penanganannya pun berbeda.
Gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dan menjadi viral di media sosial.
Yusri belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pasti kapan digelar perkara tersebut akan dilakukan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri Yunus
Polri harus berlaku adil dengan memproses kasus kerumunan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansayah mengatakan kasus tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh Polda Metro Jaya.
Apabila tidak diproses secara hukum, pelanggaran prokes Raffi Ahmad berpotensi mengancam program vaksinasi covid-19 dan menurunkan kepercayaan publik.
Raffi dilaporkan David Tobing atas dugaan pelanggaran prokes covid-19.
ARTIS Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19
"Tindakan itu sangat tidak terpuji. Figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan."
Perilaku Raffi Ahmad dan kawan-kawan dengan mengabaikan protokol kesehatan saat berpesta keliru dan tidak pantas ditiru.
Wibawa protokol kesehataan harus ditegakkan melalui sanksi pidana.
Sebagai salah satu penerima vaksin covid-19 tahap pertama, seharusnya Raffi Ahmad ingat dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Pesta yang digelar di kediaman pembalap Sean Gelael pada Rabu (13/1) malam turut dihadiri sejumlah figur publik, seperti Anya Geraldine dan Gading Marten.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved