Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITAS Raffi Ahmad akan disidang pada Rabu (27/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Tokoh publik tersebut di sidang lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 03 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor: 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Raffi Ahmad disidangkan pada Rabu (27/1). Majelis hakim untuk mengadili perkara Raffi sudah disusun, " ujar Juru bicara PN Kota Depok Nanang Herjunanto, Sabtu (16/1).
Majelis hakim yang disusun untuk mengadili perkara Raffi ada 3 orang, yaitu Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Medica Prakasa.
Baca juga: Dinkes DKI Gandeng BUMN dan Swasta Bangun RS Baru
Raffi disidangkan atas gugatan Advokat Publik David Tobing yang dilayangkan ke PN Kota Depok, Jumat (15/1).
“Gugatan sudah kami terima dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk,” kata Nanang.
Sebelumnya, Raffi dilaporkan David Tobing atas dugaan pelanggaran prokes covid-19. Gugatan David Tobing dilayangkan secara daring ke PN Kota Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.
“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David Tobing.
David Tobing sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara namun tidak dihargai. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.
”Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” katanya.
David berpendapat apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan. Pasalnya Raffi punya banyak pengikut, punya banyak fans.
“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tegasnya.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” pungkasnya. (OL-1)
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved