Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PMJ Sebut, Raffi Ahmad tidak Terbukti Langgar Prokes Covid-19

Kisar Rajaguguk
18/1/2021 17:10
PMJ Sebut, Raffi Ahmad tidak Terbukti Langgar Prokes Covid-19
Raffi Adam(MI/Dwi Adam)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menyebut kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Raffi Ahmad tidak terbukti.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Kota Depok, Senin (18/1).

Yusri menegaskan bahwa dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terbukti.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” katanya.

Ditegaskan dia bahwa saat itu unsur tiga pilar Satgas Covid-19 sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael. Tim sudah melihat bahwa disana adalah kegiatan privacy yang dihadiri orang terdekat saja.

" Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga : Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq

Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok gugatan terhadap Raffi dijadwalkan menjalani sidang 27 Januari 2021.

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Kota Depok Nanang Herjunanto.

Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Kota Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya