Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/1/2021 14:38
Bima Arya Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Tes Swab Rizieq
Pemimpin FPI Rizieq Shihab seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.(AFP)

WALI Kota Bogor Arya Bima mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia dimintai keterangan soal kasus tes swab pemimpin FPI Rizieq Shihab di RS UMMI.

Dari pantauan Media Indonesia, Bima datang ke Barekrim Polri sekitar pukul 13.40 WIB pada Senin (18/1) ini. Bima datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, serta menggunakan masker.

Saat hendak memasuki gedung Bareskrim Polri, Bima terlihat dikawal beberapa petugas yang menemaninya dari dalam mobil. Bima pun menyempatkan diri untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam gedung.

Baca juga: Rizieq Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi Bogor

"Saya menerima undangan lanjutan kasus Habib Rizieq di RS UMMI. Kalau dua kali kemarin di Bogor. Hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim," ucap Bima, Senin (18/1).

Dia mengaku tidak melakukan persiapan secara khusus untuk menghadapi proses penyidikan. "Nggak ada (yang dipersiapkan). Saya akan jelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis. Langkah-langkah dari satgas mengapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," imbuh Bima.

Dirinya datang untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi pelapor kasus RS UMMI. "Dokumen sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya. Setiap langkah satgas ada landasan, kita nggak keluar dari koridor itu," pungkasnya.

"Kita ingin tuntaskan juga sekalian menjelaskan kepada publik. Biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik, nggak ada urusan apa-apa. Ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas," jelas dia.

Baca juga: Kasus Raffi Pertaruhkan Kepercayaan Rakyat

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik