Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WALI Kota Bogor Arya Bima mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Dia dimintai keterangan soal kasus tes swab pemimpin FPI Rizieq Shihab di RS UMMI.
Dari pantauan Media Indonesia, Bima datang ke Barekrim Polri sekitar pukul 13.40 WIB pada Senin (18/1) ini. Bima datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, serta menggunakan masker.
Saat hendak memasuki gedung Bareskrim Polri, Bima terlihat dikawal beberapa petugas yang menemaninya dari dalam mobil. Bima pun menyempatkan diri untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam gedung.
Baca juga: Rizieq Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi Bogor
"Saya menerima undangan lanjutan kasus Habib Rizieq di RS UMMI. Kalau dua kali kemarin di Bogor. Hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim," ucap Bima, Senin (18/1).
Dia mengaku tidak melakukan persiapan secara khusus untuk menghadapi proses penyidikan. "Nggak ada (yang dipersiapkan). Saya akan jelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis. Langkah-langkah dari satgas mengapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," imbuh Bima.
Dirinya datang untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi pelapor kasus RS UMMI. "Dokumen sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya. Setiap langkah satgas ada landasan, kita nggak keluar dari koridor itu," pungkasnya.
"Kita ingin tuntaskan juga sekalian menjelaskan kepada publik. Biar publik itu clear ini nggak ada urusan politik, nggak ada urusan apa-apa. Ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas," jelas dia.
Baca juga: Kasus Raffi Pertaruhkan Kepercayaan Rakyat
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.(OL-11)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bima mengatakan, Lucky saat ini tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri yang terpisah dari Kantor Kemendagri.
Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas terkait perjalanan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved