Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Raffi Ahmad yang menghadiri pesta privat usai mendapat vaksin Covid-19, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Raffi dilaporkan karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19.
Pelapornya adalah ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB). Pelapor kecewa sebagai publik figur, Raffi Ahmad tidak mencontohkan perbuatan yang baik. Padahal, Raffi mendapat keistimewaan menjadi salah satu penerima vaksin Sinovac pertama bersama Presiden Jokowi.
"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," ucap Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/1).
Lisman menyebut Raffi telah gagal menjadi contoh yang baik sebagai tokoh publik terkait kedisiplinan menjalani protokol kesehatan. "Iya pastinya kan dia baru vaksin terus dia publik figure. Apalagi, saat ini kan lagi PPKM," terangnya.
Baca Juga: Dinilai Abaikan Prokes, Istana Tegur Raffi Ahmad
Lisman berharap kepolisian bisa menindak tegas kepada Raffi Ahmad atas tindakannya tersebut. Dia menyebut pihaknya juga berharap selain Raffi Ahmad tiap orang yang datang berkumpul di pesta tersebut dapat diusut.
"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," ungkap Lisman.
Adapun Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi korona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.
Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1/2021). Raffi Ahmad mulanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh masyarakat Indonesia. (OL-13)
Baca Juga: Menkes sampai Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Setelah Presiden
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved