Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Pasalnya, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penyimpanan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
Kebocoran reaktor nuklir di Fukushima pada Maret 2011 menimbulkan kekhawatiran negara-negara yang mengimpor pangan dari Jepang, termasuk Indonesia.
WS ditangkap di kediaman istrinya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
UKRAINA telah melaporkan lonjakan tingkat radiasi di zona terlarang di sekitar Chernobyl, tempat kecelakaan nuklir terburuk di dunia, yang disebabkan kebakaran hutan.
PENYIDIK Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono mengatakan penetapan tersangka SM dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi.
pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Mantan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), SM, diperiksa karena menyimpan zat radioaktif dirumahnya terindikasi melakukan kejahatan teroganisir.
Korps Bhayangkara akan memintai keterangan pemilik zat radioaktif sesium Cs-137 berinisial SM mengenai keterkaitannya dengan temuan zat radioaktif itu.
Polisi menemukan banyak bahan kimia dari kediaman SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang.
SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Polisi masih mendalami unsur kesengajaan kepemilikan zat tersebut.
PENYELIDIKAN temuan limbah radioaktif di area Perumahan Batan Indah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, semakin diintensifkan
KEPALA (BATAN) Anhar Riza Antariksawan, memberikan dukungannya agar kasus kepemilikan zat radioaktif sesium 137 (Cs-137) ilegal di Kompleks Batan Indah, Tangerang Selatan, diusut tuntas.
Bapeten akan terus menyelidiki kepemilikan zat radioaktif ini, termasuk apakah SM juga yang membuang bahan kimia Cs- 137 yang ditemukan di sebuah lahan kosong komplek tersebut.
Bambang PS Brodjonegoro menyatakan kepemilikan zat radioaktif cesium-137 oleh pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), ilegal.
Kepala Biro Humas Bapeten Indra Gunawan mengaku, pihaknya baru bisa mengumumkan hasil penemuan setelah tim teknis Bapeten selesai bekerja.
"Tapi apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini Cs-137 itu harus mendapatkan perizinan."
DUA dari sembilan warga Perumahan BATAN Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, dinyatakan positif terpapar zat radioaktif Cesium (Cs -137) dengan aktivitas sebesar 330 Bq
KONTAMINASI radioaktif kaesium-137 (Cs-137) di area Perumahan Batan Indah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, dinilai tidak wajar
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved