Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI menduga ada unsur tindak pidana dalam kasus paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
"Tapi apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini Cs-137 itu harus mendapatkan perizinan."
Bapeten akan terus menyelidiki kepemilikan zat radioaktif ini, termasuk apakah SM juga yang membuang bahan kimia Cs- 137 yang ditemukan di sebuah lahan kosong komplek tersebut.
Polisi masih mendalami unsur kesengajaan kepemilikan zat tersebut.
SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif Cesium 137 di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menemukan banyak bahan kimia dari kediaman SM di Perumahan Batan Indah, Tangerang.
Korps Bhayangkara akan memintai keterangan pemilik zat radioaktif sesium Cs-137 berinisial SM mengenai keterkaitannya dengan temuan zat radioaktif itu.
pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono mengatakan penetapan tersangka SM dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi.
Pasalnya, SM menyimpan zat radioaktif di kediamannya, Kompleks Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penyimpanan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
UKRAINA telah melaporkan lonjakan tingkat radiasi di zona terlarang di sekitar Chernobyl, tempat kecelakaan nuklir terburuk di dunia, yang disebabkan kebakaran hutan.
"Tiongkok mendesak pihak Jepang agar bertanggung jawab dalam menangani masalah pembuangan limbah nuklir secara hati-hati."
DUNIA mengkhawatirkan penggunaan bom kotor oleh Ukraina. Istilah ini merujuk pada bahan peledak konvensional yang dicampur dengan radioaktif. Sebab akan memicu eskalasi perang meluas.
PARA pemimpin negara barat, menuduh Rusia menggunakan isu Ukraina membuat bom kotor dari radioaktif sebagai dalih meningkatkan eskalasi perang.
INDONESIA harus meminta penjelasan pemerintah Jepang mengenai rencana pelepasan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima, radioaktif ke Samudera Pasifik, bulan depan.
Badan Energi Atom PBB (IAEA) merestui pembuangan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima, Jepang ke Samudera Pasifik.
RENCANA Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa
JEPANG mengancam untuk membawa Tiongkok ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena melarang impor produk makanan laut setelah pelepasan air PLTN Fukushima.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning mendesak Jepang menjelaskan pembuangan air limbah radioaktif dari PLTN Fukushima pada momen KTT ASEAN dan KTT ASEAN Plus Three (APT).
Korea Selatan (Korsel) akan memperluas area pengecekan air laut guna memastikan perairan mereka tidak terkontaminasi limbah radioaktif yang dibuang oleh Jepang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved