Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DPO Penyelundup Bahan Nuklir di Babel Ditangkap di Tasikmalaya

Kristiadi
07/4/2020 16:21
DPO Penyelundup Bahan Nuklir di Babel Ditangkap di Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AK Yusuf Ruhiman(MI/Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap seorang warga Kabupaten Tasikmalaya, WS, 42, dalam dugaan kasus penyelundupan tujuh truk berisi bahan nuklir ke Provinsi Bangka Belitung.

WS ditangkap di kediaman istrinya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Pasar Gede Klaten Sepi Pembeli

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AK Yusuf Ruhiman mengatakan, penangkapan itu adalah pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir yang disembunyikan di tumpukan batu bata.

"Dalam kasus ini, kami membantu proses penangkapan kasus penyelundupan bahan nuklir yang dilakukan oleh Polda Babel hingga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan bersangkutan juga merupakan warga Majalengka yang berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya bersama istrinya," katanya, Selasa (7/4).

Baca juga: Pemkab Banyumas Data Pekerja Terkena PHK

Yusuf mengatakan, WS juga telah diserahkan ke Polda Bangka Belitung dengan pengawalan beberapa anggota polisi.

"Selama ini tersangka buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bangka Belitung," kata dia.

Baca juga: Lab Yayasan Tahija di UGM Mulai Periksa Sampel covid-19

Terhadap tersangka, jelasnya, kemungkinan dikenai UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau sebesar Rp10 miliar. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya