Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ronny Talapessy, mengatakan, ada tanggal surat penugasan Erdianto yang berbeda. Keabsahan berkas yang dibawa pun dipertanyakan di dalam persidangan.
Alwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Ini, merupakan praperadilan kedua yang telah diajukan olehnya.
Berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang itu nantinya dibuat terbuka untuk umum.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Hasto terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
Asep mengatakan, ketidakhadiran KPK dalam persidangan Hasto dikarenakan tim biro hukum butuh waktu untuk memenuhi berkas perkara.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB. Hakim tunggal Djuyamto ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Tessa mengatakan, larangan ke luar negeri untuk Alwin ini merupakan yang kedua, diajukan oleh penyidik KPK.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) digugat praperadilan soal polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten
Hevearita merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yakin lembaga yang dipimpinnya akan mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
KPK menekankan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa ditahan meski proses praperadilan masih bergulir.
Tessa mengatakan KPK telah menerima surat tersebut. Bahkan, surat dari Hasto juga tersampaikan ke pimpinan KPK.
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
Upaya hukum karena tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto mengatakan langkahnya tersebut bentuk haknya sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada pimpinan KPK terkait kebijakan yang akan diambil terhadap surat praperadilan tersebut.
Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jerat hukum lewat praperadilan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved