Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat Minta Praperadilan tak Pengaruhi KPK Selesaikan Kasus Hasto

Rahmatul Fajri
17/2/2025 16:17
Pengamat Minta Praperadilan tak Pengaruhi KPK Selesaikan Kasus Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto .(Dok. MI)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan praperadilan yang kembali diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak boleh memengaruhi KPK dalam menyelesaikan kasus suap Harun Masiku.

Zaenur menjelaskan dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan, meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang pernah diajukan Hasto. Ia mengatakan seharusnya pengajuan praperadilan tersebut tidak berpengaruh terhadap KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus Hasto tersebut.

"Dari sisi aturan tidak diatur apakah praperadilan boleh diajukan lebih dari satu kali atau tidak. Biasanya adalah itu yang satu di tingkat penyidikan, satu di tuntutan. Biar itu jadi tugas hakim menilai. Apakah menghambat penyidikan? Seharusnya tidak. Ada tidaknya praperadilan status tersangkanya sah sehingga KPK tetap menjalankan perkara ini menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Senin (17/2).

Zaenur mengungkapkan langkah penyelesaian kasus tersebut berada di tangan KPK. Terlepas dari ada atau tidaknya praperadilan oleh Hasto, KPK mesti bergerak cepat menyelesaikan pokok perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

"Meskipun sedang berlangsung praperadilan KPK tidak terhalang melakukan pemeriksaan. Sehingga ya kembali kepada KPK. Kalau KPK lambat dalam menyelesaikan ya terpengaruh. Tapi pengaruhnya bukan praperadilan tapi karena KPK sendiri," katanya.

"Kalau KPK menyelesaikan penyidikan kemudian melimpahkan ke Jaksa Penuntut umum KPK atau P21 maka praperadilan yang diajukan itu otomatis gugur karena akan masuk ke pokok perkara. Jadi menurut saya praperadilan tidak berpengaruh selama KPK mau menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan tidak berlarut-larut," katanya.

Sebelumnya, Hasto kembali melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin (17/2).

Ronny mengatakan, gugatan dimasukkan timnya sehari setelah kalah praperadilan. Total, ada dua praperadilan uang diajukan.

“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Ronny.

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka pada dua kasus yakni, suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Dalil pada praperadilan sebelumnya dinilai belum disentuh hakim, sehingga harus digugat lagi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya