Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan praperadilan yang kembali diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak boleh memengaruhi KPK dalam menyelesaikan kasus suap Harun Masiku.
Zaenur menjelaskan dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan, meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang pernah diajukan Hasto. Ia mengatakan seharusnya pengajuan praperadilan tersebut tidak berpengaruh terhadap KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus Hasto tersebut.
"Dari sisi aturan tidak diatur apakah praperadilan boleh diajukan lebih dari satu kali atau tidak. Biasanya adalah itu yang satu di tingkat penyidikan, satu di tuntutan. Biar itu jadi tugas hakim menilai. Apakah menghambat penyidikan? Seharusnya tidak. Ada tidaknya praperadilan status tersangkanya sah sehingga KPK tetap menjalankan perkara ini menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Senin (17/2).
Zaenur mengungkapkan langkah penyelesaian kasus tersebut berada di tangan KPK. Terlepas dari ada atau tidaknya praperadilan oleh Hasto, KPK mesti bergerak cepat menyelesaikan pokok perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.
"Meskipun sedang berlangsung praperadilan KPK tidak terhalang melakukan pemeriksaan. Sehingga ya kembali kepada KPK. Kalau KPK lambat dalam menyelesaikan ya terpengaruh. Tapi pengaruhnya bukan praperadilan tapi karena KPK sendiri," katanya.
"Kalau KPK menyelesaikan penyidikan kemudian melimpahkan ke Jaksa Penuntut umum KPK atau P21 maka praperadilan yang diajukan itu otomatis gugur karena akan masuk ke pokok perkara. Jadi menurut saya praperadilan tidak berpengaruh selama KPK mau menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan tidak berlarut-larut," katanya.
Sebelumnya, Hasto kembali melawan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari Jumat, kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis, Senin (17/2).
Ronny mengatakan, gugatan dimasukkan timnya sehari setelah kalah praperadilan. Total, ada dua praperadilan uang diajukan.
“Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” ucap Ronny.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka pada dua kasus yakni, suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Dalil pada praperadilan sebelumnya dinilai belum disentuh hakim, sehingga harus digugat lagi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Faj/P-2)
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved