Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim PN Bandung menolak semua permohonan praperadilan kebun binatang Bandung atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengelolaan kebun binatang yang melibatkan pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), atas nama Sri, dalam sidang yang digelar Jumat (14/2).
Nenanggapi putusan ini, tim kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YTM) Kebun Binatang Bandung, Idrus Mony menghormati hasil putusan tersebut. Tetapi, Idrus menyebut sidang putusan tersebut ada beberapa hal bertolak belakang dengan fakta-fakta dalam sidang praperadilan. "Kami menganggap putusan dari kasus ini sangat janggal," tegas Idrus.
Idrus bahkan masih mempertanyakan beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim yang menolak semua permohonan dalam putusannya. Sebab, dalam konteks ini dinilai tidak ada yang berkorelasi dengan fakta, baik yang diterangkan oleh para saksi, maupun ahli dalam kasus atau perkara tersebut.
"Asumsi kami, sebagai kuasa hukum, jelas klien kami adalah bagian dari korban kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar)," papar Idrus.
Menurut Idrus dari awal pengujian ini dilakukan, pihaknya sudah mengawal dan sudah dilakukan yang terbaik serta sudah mencurahkan semua kemampuan berpikir. Sebagai kuasa hukum saat ini pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal untuk bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.
"Kami siap membuktikan jika klien kami ini tidak bersalah. Jadi, kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural," ungkap Idrus.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menjelaskan setelah adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. Kejati akan terus berupaya menangani kasus ini hingga selesai.
"Karena permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri oleh penasihat hukumnya itu, ditolak majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ujar Cahya.
Cahya menambahkan minggu depan sesuai jadwal PN Bandung juga akan kembali menggelar sidang praperadilan atas nama termohon, Raden Bisma Bratakoesoema yang juga pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved